Dishub Sultra Dorong Perusahaan Angkutan Berbadan Hukum

Angkutan umum
Pemilik usaha angkutan umum di Sulawesi Tenggara didorong membentuk badan hukum sebagaimana diwajibkan pemerintah pusat. Foto: Istimewa

TEGAS.CO., KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong perusahaan angkutan umum membentuk badan hukum sehingga bisa memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

Selain kemudahan izin menyelenggarakan mengangkat orang maupun barang. Perusahaan angkutan yang berbadan hukum secara tidak langsung membantu atau memudahkan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pemantauan atau pembinaan.

“Mendorong penyelenggaraan transportasi aman, nyaman, selamat, humanis dan mengacu peraturan berlaku,” kata Sekretaris Dishub Sultra Laode Fasikin disela-sela kegiatan rapat koordinasi teknis (Rakornis) Perhubungan Darat se-Sultra di salah satu hotel di Kabupaten Kolaka, Selasa (23/8/2022).

Kewajiban pengusaha angkutan darat di Sultra berbadan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang yang dimiliki secara perorangan, wajib diubah menjadi berbadan hukum Indonesia.

Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan berdampak pada pengusaha angkutan umum terhambat bermohon untuk mengajukan dan mendapatkan STNK, plat kuning dari pihak DPPKAD/Samsat.

Ketentuan itu sengaja dibuat agar memudahkan pemerintah untuk melakukan pendataan, pembinaan serta memnberikan sanksi administratif, dan keselamatan bagi pelaku usaha sehingga menciptakan pola pelayanan yang maksimal terhadap penumpang.

Dengan berbentuk badan usaha, proses pendataan perusahaan transportasi darat beserta armada yang dimiliki bisa lebih mudah. Data tersebut, menurutnya sangat berguna bagi pemerintah dalam melahirkan berbagai kebijakan yang menyentuh kepentingan para pelaku usaha.

Rakornis Angkutan Jalan
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat koordinasi teknis angkutan jalan di Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa

Dishub sebagai regulator yang diberikan kewenangan oleh undang–undang untuk menerbitkan izin trayek angkutan orang atau barang maka pihknya terus mendorong pelaku usaha angkutan umum di daerah ini untuk segera memiliki badan hukum.

Dikatakannya bahwa kewajiban berbadan hukum pada pengusaha angkutan umum adalah salah satu dari lima poin rekomendasi Rakornis Perhubungan Darat yang mereka gelar.

Fasikin menjelaskan, Rakornis hari ini diselenggarakan untuk mensinergikan program kerja dan koordinasi antara Dinas Perhubungan Provinsi dengan Dinas Perhimpunan kabupaten/kota.

Hasil rekomendasi Rakornis nantinya akan disosialisasikan kepada stakeholder terkait dan penyedia jasa angkutan umum di Provinsi Sulawesi Tenggara.

REDAKSI

Komentar