Merujuk ketentuan Pasal 35 Ayat 1 dan 2 peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KPU kabupaten/kota melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik meliputi:
- Daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam SIPOL telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-El atau KK yang di unggah kedalam SIPOL
- Dugaan Ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam SIPOL;
- Status Pekerjaan yang tercantum dalam SIPOL telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik;
- Usia dan/atau Status Perkawinan yang tercantum dalam SIPOL telah memenuhi syarat Sebagai anggota Partai Politik; dan
- NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-El atau KK yang ada dalam SIPOL.
Kelima indikator tersebut menjadi fokus verifikasi administrasi terhadap 141.633 dokumen keanggotaan partai politik yang tersebar di 17 kabupaten/kota se Sultra
Dengan selesainya proses verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota, maka hasilnya langsung tersampaikan kepada masing-masing partai politik melalui SIPOL yang wajib ditindaklanjuti kembali dengan surat pernyataan klarifikasi sejak tanggal 16 hingga 26 Agustus 2022 melalui akun SIPOL partai politik.
Komentar