Penurunan status ini lantaran BPD Sultra belum memenuhi syarat modal penyertaan sebesar Rp. 3 Triliun.
Perwakilan BPD Sultra menyebut modal penyertaan saat ini baru sekitar 1,3 Triliun.
“Ini syarat, wajib ada modal penyertaan sebesar Rp. 3 Triliun,” kata dari pihak BPD Sultra dalam rapat tersebut yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Herry Asiku, SE didampingi Wakil Ketua, Nursalam Lada dan anggota DPRD Sultra Fajar Ishak yang dihadiri perwakilan dari empat Komisi.
Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku mengatakan, pemenuhan modal penyertaan ini agar setara dengan BPD – BPD di Provinsi lain.
REDAKSI
Komentar