TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) akan melakukan klarifikasi terhadap aduan pencatutan nama warga saat tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Konsel, Asriani, S.Kep, Ns saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (26/8/2022).
“Sesuai ketentuan Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU akan bergerak melakukan klarifikasi pada pelapor, setelah surat tanggapan masyarakatnya di masukan ke KPU Konsel dengan melampiri identitas kependudukan pelapor, bukti yang mendasari atau memperkuat laporan, serta uraian mengenai objek masalah yang di laporkan. Selanjutnya hasil klarifikasi akan kami sampaikan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan partai politik,” ujar Asriani.
Untuk mendukung terciptanya akuntabilitas partai politik dalam tahapan pendaftaraan, Asriani mengimbau masyarakat agar berperan aktif melakukan pengecekan nama masing-masing terkait dengan status keanggotaan parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komentar