Parpol Catut Nama, KPU Konsel: Hasil Klarifikasi Akan Kami Sampaikan ke KPU RI

“Silakan di cek di situs infopemilu.kpu.go.id, jika nanti NIK-nya ditemukan terdaftar di sipol parpol sedangkan yang bersangkutan merasa tidak menjadi anggota parpol maka silakan melapor dengan melampirkan bukti pendukung,” kata Asriani.

Ditegaskannya, tindak lanjut klarifikasi pencatutan nama oleh partai politik merupakan salah satu bentuk gerakan KPU dalam menjalankan fungsi administratifnya sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap hak politik warga negara.

Iklan Pemkot Baubau

“Semaksimal mungkin kita lakukan upaya perlindungan hak politik warga negara. Proses penyampaian aduan dapat dilakukan sebelum masa penetapan partai politik yakni 14 Desember 2022,” tegas mantan Ketua BEM Akper Konawe ini.

Selain melakukan klarifikasi pengaduan pencatutan nama masyarakat, tambah Asriani, KPU juga sedang melakukan verifikasi administrasi (vermin) kesesuaian dokumen KTP-el dan KTA dengan sipol, selain itu deteksi kegandaan, dan potensi TMS meliputi usia, pekerjaan dan tidak terdaftar dalam DPB.

Komentar