TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat koordinasi dan fasilitasi peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan dan strategis nasional dan sekaligus pengisian matriks data dan informasi, form kawasan khusus dan strategis nasional.
Sebagaimana diketahui bersama, pada undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 361 ayat (4), menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, pemerintah pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: antara lain kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan ekonomi khusus dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pemerintah pusat mengikutsertakan daerah yang bersangkutan.
Secara subtansi kawasan khusus sebagaimana dengan ketentuan peraturan perundang undangan, setiap daerah mempunyai kewenangan yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 361 ayat (1) kepada pemerintah pusat.
Berkenaan dengan itu, pada 2022 ini, melalui dana dekonsentrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dilaksanakan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang kawasan khusus dan strategis nasional, termasuk salah satunya di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah provinsi di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Penentuan kawasan strategis provinsi lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis provinsi akan ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata ruang kawasan strategis. Berdasarkan data dan informasi serta RTRW Sultra, hingga saat ini juga telah dilakukan upaya untuk pengusulan dan penetapan kawasan khusus seperti kawasan ekonomi khusus Aspal Buton, dan saat ini juga menjadi perhatian pemerintah pusat adalah kawasan industri di Konawe serta Bendungan Ladongi yang ada di Kolaka Timur.
Pemerintah provinsi berharap, semoga melalui rapat koordinasi ini, dapat meningkatkan percepatan pelaksanaan program strategis nasional yang membawa dampak multi player effect, baik yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan ke depan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah Sultra, guna memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan potensi daerah Sultra demi mendukung cita-cita Sultra sebagai salah satu pilar utama masa depan Indonesia.
Oleh karena itu, maka pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, khususnya bidang kawasan khusus dan strategis nasional di Sultra.
Kegiatan ini mempunyai output antara lain, tersedianya laporan koordinasi, supervisi dan asistensi kegitan pemerintahan dan pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota dan antar daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembangunan wilayah berbasis kawasan dan strategis nasional.
Untuk itu diperlukan dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota serta lembaga-lembaga lain untuk memberikanbinformasi secara lengkap tentang penyelenggaraan dan pengembangan wilayah berbasis kawasan khusus dan strategis nasional bidang ekonomi, bidang lingkungan dan sumber daya alam, bidang sosial budaya dan bidang pemerintahan, pertahanan dan kedaulatan.
Selain itu Kemendagri juga akan menyampaikan tentang indiktor keberhasilan pelaksanaan kegiatan dekonsentras gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan menjadi tantangan bagi Sultra untuk dapat melengkapi atau memenuhi indikator keberhasilan kegiatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tersebut.
Besar harapan agar kegiatan dekonsentrasi serta output dan sasaran yang telah ditetapkan dapat terpenuhi dan sekaligus dapat memenuhi indikator kegiatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Sultra.
REDAKSI
Komentar