TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kawasan Strategis Nasional (KSN) merupakan wilayah yang penataan ruangnya dipriorintaskan karena mempunyai pengaruhi sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, social, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, Kawasan Strategis Nasioanl telah ditetapkan sebanyak 76 KSN, dianataranya:
- 27 KSN sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
- 25 KSN sudut kepentingan lingkungan hidup
- 7 KSN sudut kepentingan budaya
- 8 KSN sudut kepentingan pendayagunaan SDA dan teknologi tinggi
- 9 KSN sudut kepentingan pertahanan keamanan
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 1 angka 42 UU 23 Tahun 2014 pada ketentuan umum menjelaskan Kawasan Khusus, yaitu bagian wilayah dalam daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi Pemerintah yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Dalam Pasal 360 UU No 23 Tahun 2014, kawan khusus memiliki fungsi yang terdiri dari:
- Kawasan fungsi ekonomi. Terdiri dari kawasan ekonomi khusus, industri, perdagangan bebas dan/atau pelabuhan pelabuhan bebas/FTZ, berikat, dan otorita.
- Kawasan fungsi lindung. Terdiri dari Kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman laut, buru, dan cagar alam
- Kawasan fungsi budaya. Terdiri dari Kawasan pubakala, dan cagar budaya
- Kawasan fungsi pertahanan kemanan. Terdiri dari kawasan Angkatan perang dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya.
Di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kawasan khusus dan strategis nasional dibagi dalam 3 (tiga) kategori, yaitu satu kawasan industri dan dua sector bendungan serta irigasi.
- Kawsan industri yang berada di Kabupten Konawe ini diberi nama Kawsan Industri Konawe. Landasan kebijakan dari kawsan ini tertuang dalam Perpres No 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan No 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
- Sektor bendungan dan irigasi yang berada di Kabupaten Kolaka Timur ini diberi nama Bendungan Ladongi. Landasan kebijakan dari kawsan ini tertuang dalam Perpres No 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan No 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
- Sektor bendungan dan irigasi yang berada di Kabupaten Konawe ini diberi nama Bendungan Ameroro. Landasan kebijakan dari kawsan ini tertuang dalam Perpres No 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan No 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Selain itu pula terdapat 10 program pemerintah yang menjadi Proyek Strategis Nasional, diantaranya:
- Program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
- Program pemerataan ekonomi
- Program pengembangan kawasan perbatasan
- Program pengembangan jalan akses exit toll
- Program pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasioanl (KSPN)
- Program pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik
- Program pembanguna smelter
- Program peningkatan penyediaan pangan nasional (Food Estate)
- Program pengembangan super hub
- Program percepatan pengembangan wilayah
Pemerintah juga perlu menghimpun data sebagai output kegiatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) yahun 2022, antara lain:
- Kategori kawasan khusus/strategis nasional
- Nama kawasan khusus/strategis nasional
- Landasan kebijakan/regulasi pembentukan
- Kementerian/ lembaga pembina
- Luasan (Ha)
- Lokasi desa/ kecamatan
- Lokasi kabupaten/ kota
- Fungsi/ kegiatan kawasan utama
- Fungsi/ kegiatan kawsan pendukung
- Keterangan
- Latar belakang dan tujuan pembentukan
- Update kegiatan terakhir
- Informasi penting lainnya
Data dan Informasi Kawasan Khusus dan Strategis Nasional (Potensi dan Masalah)
Data dan Informasi Kawasan Khusus dan Strategis Nasional dibagi dalam dua, yaitu kegiatan pemerintah (non fisik) dan kegiatan pembanguna (fisik).
- Kegiatan pemerintah (non fisik)
Kegiatan pemerintah meliputi kelembagaan yang terdiri dari kelembagaan terstruktur, koordinatif dan pengelola. Penataan ruang/ master plan, meliputi dokumen RTRW, PDTR, dan dokumen master paln. Kekhususan yang diberikan, meliputi insentif dan perizinan. Kategori terakhir dalam kegiatan pemerintah adalah pemetaan kerjasama, meliputi antara pemerinta serta pemerintah dan swasta.
- Kegiatan pembangunan (fisik)
Kegiatan pembangunan meliputi penataan batas kawasan oleh pemerintah maupun swsata atau pengelola. Selain itu, dalam kegiatan pembangunan penyediaan lahan/ pertanahan dalam kawasan oleh pemerintah dan swasata atau pengelola. Terakhir ada penyediaan infrastruktur oleh pemerintah diantaranya infrastruktur utama dalam kawasan serta infrastruktur pendukung luar kawasan.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan kegiatan harus dilakukan inventarisasi kawasan khusus dan strategis nasional serta pemetaan permasalahan dan isu strategis.
Komentar