Sidang Sengketa Lahan di Kadatua Hakim PN Pasarwajo Nafikkan Fakta Lapangan

Puluhan warga yang bermukim di sekitar lahan sengketa tersebut menyaksikan sidang lapangan tersebut.

Mendengar keterangan Huyun, majelis meminta Hayun menunjukkan ‘tondo’ dimaksud. Hayun lalu mengantar para hakim menuju tondo yang berbatasan dengan tanah milik La Hili.

“Semua fakta lapangan itu dinafikkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara kami. Dalam putusan hakim bernomor 28/Pdt.G/2021/PN Psw, majelis juga menafikkan keterangan sejumlah saksi yang kami ajukan di persisangan,” kata Hayun kepada Tegas.co melalui sambungan telepon dari Kadatua, Minggu, 4 September 2022.

Oleh karena putusan hakim yang menafikkan fakta lapangan dan keterangan para saksi itu lanjut Hayun, maka keluarganya melalui kuasa hukum, Mustajab SH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra.

“Kami berharap hakim PT Sultra bisa melihat fakta lapangan dan keterangan sejumlah saksi di persidangan sebagai bukti kuat atas kepemilikan lahan sengketa ini,” ujar Hayun.

Menurut Hayun, dalam sertifikat tanah yang dipegang La Ode Muhidin sebagai tergugat, tertulis di sebelah timur berbatasan dengan lahan atas Najamudin. Padahal Najamudin sendiri saat dihadirkan di persidangan, mengaku tidak pernah bertanda tangan sebagai saksi tapal batas atas lahan yang disertifikat La Ode Muhidin.

“Keterangan Najamudin yang disampaikan di bawah sumpah ini, juga dibafikkan oleh majelis hakim,” ujar Hayun lagi.

Selain menyidangkan perkara Hayun cs, di Kadatua hakim PN Paswajo juga mengadili perkara gugatan La Ode Ehereasi cs melawan La Ode Zubiri cs.

Dalam perkara ini, majeslis hakim juga mengabaikan keterangan saksi yang diajukan penggugat. Dalam putusan bernomor 1/Pdt.G/2022/PN Psw menolak gugutan para penggugat.

Padahal menurut salah satu saksi yang diajukan penggugat, La Manisi, lahan yang digugat La Ode Ehereasi merupakan warisan dari La Ode Parinta, kakek buyut penggugat dan tergugat.

“La Ode Parinta memiliki sebelas anak, tetapi lahan warisannya hanya dibagi kepada sembilan anaknya. Itu karena salah satu anaknya yang tinggal di Batauga mengikhlaskan dibagi sembilan saja, dan satu lagi merantau ke Ambon tak ketahuan lagi rimbanya,” jelas La Manisi melalui telepon dari Kadatua, Minggu, 4 September 2022.
Sembilan anak La Ode Parinta yang mendapat bagian tersebut kata Manisi antara lain La Ode Dada, Wa Ode Ade, Wa Ode Fahaza, Wa Ode Abi, Wa Ode Zilati, Wa Ode Zaetu, La Ode Powu, Wa Ode Ria, La Ode Guna dan La Ode Mpana.

“Penggugat La Ode Ehereasi cs, cucu dari Wa Ode Fahaza, sedangkan, tergugat La Ode Zubiri cucu dari La Ode Dada. Dengan menguasai lahan sengketa tersebut, maka La Ode Zubiri cs sudah menguasai tiga kapling dari sembilan bagian lahan warisan dari La Ode Parinta. Mereka mungasai bagian dari La Ode Dada (kakek buyut tergugat), menguasai bagian Wa Ode Fahaza (nenek buyut penggugat) dan menguasai bagian dari Wa Ode Abi yang tidak memiliki keturunan,” tutur Manisi.

Semua keterangan saksi di persidangan lanjut Manisi, dinafikan oleh majelis hakim.

LAPORAN: BAYU SHIMON

PUBLISHER: REDAKSI

Komentar