Dia mengungkapkan, Ormas merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis.
Apalagi kata dia, Ormas bisa menjadi pemantau Pemilu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ormas ini menutup celah-celah kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu dengan menjadi pemantau Pemilu,” ucapnya.
Peran Ormas menjaga Pemilu yang jujur dan adil dengan ikut serta dalam proses pengawasan, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan nafas undang-Undang.
Dia bilang bahwa, Ormas bisa melaporkan pelanggaran pemilihan, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu, dan ikut mendukung terciptanya ketaatan peserta dan penyelenggara Pemilu terhadap ketentuan perundang-undangan.
Tidak cuma mengawasi Pemilu, Akbar mengatakan, Ormas juga bisa berperan aktif menangkal hoaks.
“Ormas berpartisipasi aktif dalam menangkal hoaks yang dapat menyesatkan dan memecah belah bangsa berkenaan dengan Pancasila,” katanya.
REDAKSI
Komentar