Gerbong Kota Sampaikan 5 Tuntutan ke DPRD Kendari Terkait Pengusulan PJ Wali Kota

Gerbong Kota Sampaikan 5 Tuntutan ke DPRD Kendari Terkait Pengusulan PJ Wali Kota
Gerbong Kota Sampaikan 5 Tuntutan ke DPRD Kendari Terkait Pengusulan PJ Wali Kota

TEGAS.CO KENDARI – Hal ini di sampaikan Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan Kota Kendari ( Gerbang Kota ), Senin (12/9/2022) saat mendatangi Gedung DPRD Kota Kendari.

Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kendari periode 2017 – 2022 akan berakhir oktober mendatang, maka kepemimpinan di Kota Kendari akan segera diambil alih pejabat Wali Kota, yang tentunya penunjukan penjabat Wali Kota akan menimbulkan berbagai macam konfigurasi kepentingan politik dan tentunya memiliki potensi kerawanan dan instabilitas di tengah keberagaman masyarakat Kota Kendari.

Iklan Pemkot Baubau

” Kami sangat memahami bahwa kartu usulan penjabat wali kota ada di tangan Gubernur Sulawesi Tenggara, yang tentunya juga tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sementara disisi lain ada upaya yang sedang di tempuh oleh DPRD kota Kendari untuk mengusulkan Penjabat Wali kota secara langsung kepada Kementrian Dalam Negri (Kemendagri)”,ucap Arisman Ariawan salah satu Korlap.

Gerbong Kota Sampaikan 5 Tuntutan ke DPRD Kendari Terkait Pengusulan PJ Wali Kota
Gerbong Kota Sampaikan 5 Tuntutan ke DPRD Kendari Terkait Pengusulan PJ Wali Kota

Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan Kota Kendari ( Gerbang Kota ) lanjut Arisman Ariawan agar Gubernur dan DPRD Kota Kendari dalam pengusulan Penjabat Wali kota agar memperhatikan 5 poin tuntunan kami.

1. Bahwa Penjabat wali Kota Kendari yang diusulkan harus memahami kultur dan keberagaman masyarakat Kota Kendari.

2. Bahwa penjabat Wali Kota Kendari Yang diusulkan harus mampu menjaga stabilitas ekonomi rakyat dan keamanan Kota Kendari.

3. Bahwa Penjabat Wali Kota Kendari yang diusulkan harus benar – benar terlepas serta tidak pernah terjerat kasus hukum.

4. Bahwa Penjabat Wali Kota yang diusulkan harus terlepas dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

5. Kami juga meminta agar surat pernyataan sikap ini disampaikan pada Kementrian Dalam Negri melalui Media Eletronik ( Faximille ) sebagai bukti.

Dalam aksi tersebut masa diterima langsung oleh anggota DPRD Kota Kendari, Laode Sahaba, Husen Yusuf serta Laode Ali Akbar.

LAPORAN: BAYU SIMON

PUBLISHER: REDAKSI

Komentar