Gubernur Sultra Beri Penjelasan KUA PPAS Perubahan APBD 2022

Gubernur Sultra Beri Penjelasan KUA PPAS Perubahan APBD 2022
Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH disaksikan unsur pimpinan DPRD Sultra saat beri penjelasan KUA PPAS 2022 di gedung paripurna DPRD Sultra FOTO: TEGAS.CO

“Beberapa pencapaian pembangunan daerah sampai dengan semester kedua tahun 2022, yang dapat dilihat dari sisi pencapaian indikator makro pembangunan daerah”.

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberi penjelasan tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022, di Gedung Sidang Utama, Kota Kendari 12 September 2022.

Turut hadir pada rapat ini, para Pejabat Instansi, Forkopimda, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga) lingkup Wilayah Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi :

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, meliputi: pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, dan/atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Keadaan darurat; dan/atau;
Keadaan luar biasa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dan memperhatikan perkembangan kondisi sosial ekonomi Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini, menunjukkan adanya peningkatan perekonomian daerah jika dibandingkan dengan kondisi dua tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.

“Namun kondisi tersebut masih perlu ditingkatkan, sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu mengajukan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022,” ujar Gubernur Ali Mazi.

Sebelum Gubernur Ali Mazi menyampaikan pokok-pokok rancangan perubahan kebijakan umum APBD, serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2022,

“Perkenankan saya, menyampaikan secara singkat, beberapa pencapaian pembangunan daerah sampai dengan semester kedua tahun 2022, yang dapat dilihat dari sisi pencapaian indikator makro pembangunan daerah.”ungkapnya.

Diawali dari perkembangan perekonomian Sulawesi Tenggara melalui pencapaian indikator pertumbuhan ekonomi yang mulai bangkit kembali hingga mencapai 6,09 persen pada Triwulan Kedua Tahun 2022, setelah pada tahun sebelumnya pertumbuhan ekonomi kita mencapai 4,10 persen, dan sempat mengalami kontraksi hingga mencapai minus 0,65 persen pada tahun 2020.

“Pertumbuhan tersebut terjadi pada hampir semua lapangan usaha, diantaranya adalah industri pengolahan merupakan lapangan usaha yang memiliki pertumbuhan tertinggi sebesar 22,57 persen, diikuti beberapa lapangan usaha dengan pertumbuhan di atas 10 persen, meliputi: jasa transportasi dan pergudangan, jasa perusahaan, perdagangan, pengadaan listrik dan gas serta akomodasi dan makan minum,” kata Gubernur Ali Mazi..

Sedangkan lapangan usaha lainnya tumbuh positif di bawah 10 persen. Diharapkan pada semester kedua tahun ini, perekonomian Sulawesi Tenggara semakin meningkat, seiring dengan semakin kuatnya ketahanan masyarakat di bidang kesehatan khususnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan tren pemulihan ekonomi Indonesia yang terus berlanjut dan menguat, meskipun kondisi perekonomian global terus menurun.

Sementara itu, Indeks Harga Konsumen Provinsi Sulawesi Tenggara pada Triwulan Kedua Tahun 2022 tercatat mengalami inflasi sebesar 4,60 persen, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan Triwulan sebelumnya sebesar 3,51 persen dan lebih tinggi dibandingkan Inflasi Nasional sebesar 4,35 persen. Tekanan inflasi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 diperkirakan meningkat dari tahun sebelumnya dan berada di atas Target Sasaran Inflasi Nasional yaitu sebesar 3 sampai 4 persen.

“Berdasarkan kelompoknya, peningkatan tekanan Inflasi Tahunan Sulawesi Tenggara didorong oleh kelompok transportasi, makanan, minuman dan tembakau, serta kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga. Tekanan inflasi pada Triwulan Kedua utamanya didorong oleh sisi supply akibat peningkatan harga Avtur yang meningkatkan harga tiket pesawat serta masih tingginya harga pangan di tengah kendala cuaca yang masih berlangsung,” kata Gubernur Ali Mazi lagi

Sejalan dengan itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan 5 arahan dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan, sehingga mendukung daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional, yaitu :

Memperkuat identifikasi sumber tekanan inflasi di daerah;
Memperluas kerja sama antardaerah guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antarwilayah;

Menurunkan biaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitasi distribusi perdagangan antardaerah dan termasuk menurunkan harga tiket pesawat dengan menambah jumlah pesawat;

Mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah; dan
Mempercepat penyerapan APBD untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah, antara lain: menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.

Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi pada Triwulan Kedua Tahun 2022, diikuti pula dengan perbaikan pada beberapa indikator kesejahteraan masyarakat, meliputi: tingkat pengangguran terbuka Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengalami penurunan dari 3,92 persen pada semester kedua tahun 2021 menjadi 3,86 persen pada semester pertama tahun 2022, lebih rendah dari rata-rata pengangguran nasional pada tahun yang sama sebesar 5,83 persen.

“Tingkat kemiskinan sedikit mengalami penurunan yaitu sebesar 11,17 persen pada tahun 2022, dibanding tahun 2021 sebesar 11,66 persen. Demikian pula tingkat ketimpangan pengeluaran masyarakat, pada semester pertama tahun 2022 mengalami perbaikan, yaitu sebesar 0,387 poin, jika dibandingkan dengan semester kedua tahun 2021 sebesar 0,394 poin. Diharapkan pada semester kedua tahun ini ketimpangan dimaksud dapat terus mengalami penurunan seiring dengan penurunan tingkat kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Gubernur Ali Mazi.

Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa perubahan Kebijakan Umum APBD dilakukan karena tidak sesuai dengan asumsi kebijakan, meliputi:

Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, dan/atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD hingga akhir Tahun Anggaran 2022 dan mendukung kebijakan nasional serta tetap menjaga pencapaian berbagai sasaran prioritas pembangunan daerah agar dapat mencapai target pembangunan daerah pada tahun 2023 sebagai akhir Periode RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023.

Adapun pokok-pokok perubahan dimaksud meliputi: Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, sebagai berikut:

Gubernur Sultra Beri Penjelasan KUA PPAS Perubahan APBD 2022
Suasana rapat paripurna DPRD Sultra FOTO: TEGAS.CO

Pertama, Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan yang telah ditetapkan sebelumnya:

Semula ditargetkan, sebesar Rp.3,840 triliun; berubah menjadi sebesar Rp.3,953 triliun, bertambah sebesar Rp.112,539 milyar, atau naik 2,93 persen.

Perubahan tersebut berasal dari :

Pendapatan Asli Daerah, semula sebesar Rp.1,393 triliun; menjadi Rp.1,382 triliun atau turun 0,73 persen.
Pendapatan Transfer, semula sebesar Rp.2,445 triliun menjadi Rp.2,568 triliun atau naik 5,02 persen.

Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah, tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp.1,863 milyar.
Kedua, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah :

Belanja daerah juga mengalami perubahan, semula dianggarkan, sebesar Rp.4,767 triliun berubah menjadi, sebesar Rp.5,266 triliun, bertambah, sebesar Rp.499,013 milyar atau naik 10,47 persen.

Perubahan belanja daerah tersebut berasal dari antara lain:

Belanja operasi, semula sebesar Rp.2,551 triliun, berubah menjadi, sebesar Rp.2,873 triliun atau naik 12,64 persen.

Belanja modal mengalami perubahan, semula sebesar Rp.1,603 triliun, berubah menjadi sebesar Rp.1,755 triliun atau naik 9,47 persen.

Belanja tidak terduga, semula sebesar Rp.21,970 milyar, berubah menjadi sebesar Rp.21,352 milyar atau turun 2,81 persen.

Belanja transfer, semula sebesar Rp.590,737 milyar, berubah menjadi, sebesar Rp.615,908 milyar atau naik 4,26 persen.

Kedua, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah :

Belanja daerah juga mengalami perubahan, semula dianggarkan, sebesar Rp.4,767 triliun berubah menjadi, sebesar Rp.5,266 triliun, bertambah, sebesar Rp.499,013 milyar atau naik 10,47 persen.

Perubahan belanja daerah tersebut berasal dari antara lain:

Belanja operasi, semula sebesar Rp.2,551 triliun, berubah menjadi, sebesar Rp.2,873 triliun atau naik 12,64 persen.

Belanja modal mengalami perubahan, semula sebesar Rp.1,603 triliun, berubah menjadi sebesar Rp.1,755 triliun atau naik 9,47 persen.

Belanja tidak terduga, semula sebesar Rp.21,970 milyar, berubah menjadi sebesar Rp.21,352 milyar atau turun 2,81 persen.

Belanja transfer, semula sebesar Rp.590,737 milyar, berubah menjadi, sebesar Rp.615,908 milyar atau naik 4,26 persen.

Ketiga, Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah :

Pada sisi penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan, semula sebesar Rp.1,002 triliun, berubah menjadi sebesar Rp.1,389 triliun, bertambah sebesar Rp.386,473 milyar atau naik 38,54 persen.

Penerimaan pembiayaan ini bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp.76 milyar.

Pengeluaran pembiayaan ini dipergunakan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Demikian penjelasan atas Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022.

“Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pendalaman materi terhadap perubahan kebijakan tersebut untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD,” ujar Gubernur Ali Mazi mengakhiri sambutannya.

Gubernur Ali Mazi selaku Pimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD, sembari berharap semoga rangkaian proses Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama dan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [] sumber

REDAKSI

 

Komentar