TEGAS.CO., KENDARI – Menajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui kepala Satuan Audit Internal Bank Sultra, Agus menjelaskan, kejadian dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan karyawan berinisial AGK bermula sejak 2021 lalu.
Agus ungkap, pihaknya melaporkan AGK di Kejati Sultra pada 2021 lalu.
“Dugaan penggelapan itu benar adanya terjadi di Bank Sultra, sebenarnya kejadian itu kami laporkan pada 2021, kami lapor ke OJK itu secara online pada (31/10/2021). Dan kami buat laporan lagi pada (19/11/2021),” katanya kepada sejumlah awak media saat ditemui di Kantor Bank Sultra, Kamis (15/09/2022).
Laporan itu, lanjut Agus, merupakan bentuk komitmen menajemen Bank Sultra terhadap hal-hal yang dapat merugikan nasabah maupun Bank itu sendiri.
“Saya sendiri yang diberikan kuasa oleh direksi untuk melaporkan yang bersangkutan, itu salah satu komitmen dari menajemen untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindakan fraud yang dilakukan oleh pekerja Bank Sultra,” jelasnya.
Pihak Bank Sultra juga, kata dia, telah mengembalikan seluruh kerugian yang dialami ke rekening masing – masing nasabah.
“Atas kejadian tersebut tidak ada kerugian yang dialami oleh Nasabah, semua telah diselesaikan oleh Bank Sultra,” urainya.
Kejadian ini menurut dia, merupakan bentuk koreksi untuk menajemen Bank Sultra sendiri, sehingga ia meminta kepada masyarakat agar tidak ragu menitipkan modalnya di Bank Sultra.
“Insyaallah aman menabung di Bank Sultra, di samping dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap berapapun dana yang dititipkan di Bank Sultra,” ungkapnya.
Ia menambahkan, total dana nasabah yang disalahgunakan AGK sebesar Rp. 1,9 milyar tersebut berasal dari 105 rekening nasabah.
“Jadi total dana nasabah itu Rp. 1,9 milyar terhadap 105 Nasabah itu, telah diselesaikan oleh pihak Bank,”tutupnya.
REPORTER: ODEK
Komentar