Tanggapan Pemprov Sultra Atas Pernyataan D’Cool Management

Tanggapan Pemprov Sultra Atas Pernyataan D’Cool Management
Gubernur Sultra (Kiri) bersama kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi pernyataan, Direktur Utama D’Cool Management M Polya Djamal terkait sisa pembayaran biaya penyelenggaraan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Sultra yang
digelar di Kota Baubau, beberapa waktu lalu, sebagaimana yang termuat dalam media online kendariinfo.com, 14 September 2022.

Pertama, Pemprov Sultra berkomitmen penuh untuk menuntaskan segala tanggungjawab keuangan maupun administratif yang merupakan konsekuensi logis dari setiap kegiatan pemerintahan, termasuk penyelenggaraan perayaan HUT ke-58 Sultra beserta seluruh rangkaian kegiatan yang menyertainya.

Kedua, dalam hal penyelenggaraan perayaan HUT ke-58 Sultra yang dirangkaikan dengan kegiatan Napak Tilas Oputa Yi Koo, dalam pelaksanaannya di lapangan, muncul pembiayaan tidak terduga yang tidak teralokasi dalam perencanaan anggaran.

Oleh karena itu, pembayaran atas biaya-biaya tidak terduga tersebut, akan dianggarkan pada APBD – Perubahan Tahun 2022. Saat ini, APBD-Perubahan masih dalam tahap pembahasan bersama dengan DPRD.

Adapun pembayaran atas segala biaya yang memang telah tertuang dalam perencanaan anggaran, telah dituntaskan seluruhnya oleh pemprov.

Tanggapan Pemprov Sultra Atas Pernyataan D’Cool Management
Kabid Kominfo, Dis Kominfo Sultra, Andi Syahrir

Persoalan ini sesungguhnya sudah dikomunikasikan Pemprov Sultra bersama dengan pihak Kiramedia, selaku Event Organizer (EO), yang menjadi mitra pemprov dalam menyelenggarakan acara ini. Secara prinsipil, pihak Kiramedia dapat menerima hal tersebut.

Ketiga, Pemprov Sultra dapat memahami kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh pihak Kiramedia maupun vendor-vendor yang bekerjasama dengannya, atas terlambatnya proses pembayaran ini.

Namun, Pemprov Sultra mengharapkan semua pihak dapat memahami bahwa proses penganggaran di lembaga pemerintahan memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, semua pihak dapat lebih bersabar mengikuti proses ini.***

LAPORAN: H5P

Komentar