Kapolres Buton Terima Surat Alih Perkara Dugaan Pencabulan Bocah di Siompu

Apriluddin, SH, MH kuasa hukum korban pencabulan terhadap korban WD saat menyerahkan surat alih kasus ke Kapolres Buton, AKBP Rudy Silaen

TEGAS.CO, BUTON – Demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban kejahatan seksual pada anak dan menghukum pelaku guna memberikan efek jera, Kuasa Hukum korban WD (8) Apriluddin S.H resmi melayangkan surat permohonan alih kasus kepada Satreskrim Polres Buton dari Polsek Siompu yang diterima langsung Kapolres AKBP Rudy Silaen, S.H. S.I.K. Rabu (21/9/22)

Dikatakannya, kasus ini telah diadukan orang tua korban sejak Senin (29/8/22) lalu ke Polsek Siompu namun hingga kini tak kunjung memberikan keadilan.

Iklan Pemkot Baubau

Peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pendidik terhadap anak muridnya hampir sebulan ini membuat  keluarga korban merasa sangat kecewa dengan penanganan hukum yang dilakukan oleh Polsek Siompu karena sampai hari ini belum ada tersangka.

Polsek Siompu diduga masih membiarkan tersangka berkeliaran sementara korban harus menjalani perawatan dan penanganan psikologis pasca insiden itu dengan dalih belum cukup bukti.

Sementara itu Kapolsek Siompu yang dihubungi awak media mengatakan  sudah hampir 10 saksi yang diperiksa.

“Jika kita melihat kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi hampir semua tidak ada saksi orang lain yang melihat atau mendengar secara langsung, namun berdasarkan pengakuan anak korban kita dapat  mengetahui siapa yang melakukan perbuatan itu,” katanya saat dikonfirmasi

Akibatnya  penanganan kasus yang hingga saat ini tidak menemui titik terang, Apriluddin selaku kuasa hukum keluarga anak Korban berharap kepada Kapolres Buton agar segera melakukan proses hukum demi memberikan kepastian hukum bagi korban.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dapat dimaknai ” Perlindungan Anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal, sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

“Nah berpijak dari teori ini kita sebagai warga negara wajib untuk melindungi anak dari segala upaya baik kekerasan apapun yang terjadi maupun diskriminasi termasuk didalamnya melindungi anak dari tindakan asusila ataupun pelecehan seksual,” jelas pria yang akrab disapa Apri ini.

Selain itu ia juga berharap kepada seluruh pihak khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan serta DP3A agar kiranya memantau kasus tersebut  dan memberikan perlindungan.

Karena ini korbannya adalah anak Sekolah Dasar kelas 3 SD yang mana jangan sampai ada stigma negatif terhadap anak korban kedepannya setelah mengalami peristiwa yang sangat miris bagi masa depannya,” ucapnya

Sementara itu Kepala UPTD PPA Busel Wa Ode Siti Sahara yang dikonfirmasi awak media ini mengungkapkan bahwa untuk sementara pendampingan pada korban WD itu berupa asesmen sejak perawatan di Palagimata dan asesmen sakti peksos, pihaknya meminjam ruangan Reskrim Polsek kawasan Baubau.

Pendampingan juga kami lakukan saat proses BAP Ibu korban oleh penyidik Polsek Siompu,” ungkap Siti Sahara

Siti Sahara menyampaikan, kondisi korban saat ini sudah membaik. Dia mulai bermain dengan sepupunya. Bahkan sudah mau diajak bercerita, namun masih sering hilang konsentrasi saat diajak bercerita.

Sebelumnya korban sering mengeluh sakit di area sensitif namun karena sudah menjalani perawatan kini sudah tidak lagi. Hanya masih trauma ketika melihat orang yang  bercambang kayaknya terduga pelaku punya cambang,” tuturnya

Ketika diperlihatkan juga di handphone gambar kartun bercambang korban ketakutan,” lanjutnya

Pihak PPA Busel juga menyampaikan bahwa mereka intens melakukan komunikasi dengan ibu korban untuk mengontrol kondisi dan aktivitas lingkungannya.

Akibat adanya kasus ini berbagai macam asumsi berkembang di masyarakat sehingga kami khawatir kondisi psikologis korban dan keluarganya mendapatkan bullying yang bakal menghambat proses pemulihan korban pasca trauma akibat peristiwa yang dialaminya,” bebernya

Dan kemarin korban bersama orangtuanya memutuskan pulang ke Siompu karena telah selesai menjalani perawatan dan Insya Allah Jumat akan di asesmen lanjutan(korban) oleh Psikoloq klinis di rumah perlindungan Buton Selatan,” katanya.

Laporan: JSR

Editor/ Publsiher: YUSRIF

Komentar