TEGAS.CO., KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sepakat selisih anggaran sebesar Rp.124 miliar 740 juta 715 ribu dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Hal ini diungkapkan Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra Suwandi Andi dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (20/9/2022)
Suwandi mengatakan, temuan selisih anggaran terdiri dari pinjaman Pemprov pada PT. SMI, utang Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan pendapatan hibah.
Dia menjelaskan, selisih anggaran dimaksud berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri pada belanja daerah APBD Provinsi Sutra tahun 2022 tanggal 27 Desember 2021.
Kemendagri kata Suwandi, menemukan belanja daerah Sultra Rp.4 triliun 642 miliar 576 juta 876 ribu.
“Dokumen Perda Provinsi Sultra nomor 9 tahun 2021 tentang APBD Provinsi Sultra dengan nilai belanja sebesar Rp.4 triliun 767 miliar 316 juta 591 ribu,” ujarnya.
Selisih anggaran inilah katanya, mendorong Banggar mempertanyakannya pada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pekan lalu.
Suwandi menambahkan, kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani masing-masing pimpinan dan anggota Banggar, TAPD serta Dirjen Bina Keuangan Daerah.
REDAKSI
Komentar