TEGAS.CO,. MUNA – Sesuai Peraturan Bupati No 48 tahun 2022 tentang Pedoman pelaksanaan Pilkades mengatur tugas dan wewenang Panitia pemilihan kepala desa (PPKD). Independensi PPKD menjelang gelaran Pilkades serentak di Muna menjadi sorotan.
Terbaru, di sejumlah pihak yang tergabung dalam masyarakat Ghonsume Menggugat menyampaikan persoalan yg telah terjadi secara sengaja dan terang benderang sekaitan independensi oleh PPKD Ghonsume.
Mereka menilai panitia tak bersikap profesional dengan bukti setiap kegiatan tidak dilakukan secara transparan. Bahkan disinyalir satu orang panitia tak dilibatkan pada kegiatan itu.
Kemudian, terindikasi sebagai tim sukses salah satu pasangan calon dan tahapan perbaikan berkas yang idealnya selesai tanggal 22 ternyata masih dibuka Sampai tanggal 26 malam.
Sementara PPKD sudah melakukan penelitian terhadap kelengkapan para cakades dan sudah dilakukan pengumuman serta penetapan cakades.
Menanggapi itu, Ketua Tim Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) Pilkades Muna, Rustam mempersilahkan pihak masyarakat mengawal independensi PPKD.
“Kalau bicara data dan keluhan, sepanjang tidak menghadirkan bukti kan susah juga,” kata Rustam saat di wawancara usai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Muna, Rabu (28/9/2022).
Meski demikian, ia meminta siapapun yang memberikan aduan agar melengkapi dengan data dan bukti-bukti yang jelas. Nantinya, itu yang akan dijadikan dasar melakukan klarifikasi ke PPKD. Kalau memang terbukti PPKD menjadi tim sukses (Timses) tak menjadi kemungkinan pihaknya akan melakukan pergantian.
“Apa susahnya saya ganti itu PPKD. Bisa diganti, kenapa tidak. Tapi lagi-lagi terbukti,” ujarnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publsiher: YUSRIF
Komentar