MPP Mudahkan Masyarakat Kota Kendari Akses Layanan Publik

Mal Pelayanan Publik Kota Kendari
Pemerintah Kota Kendari soft opening Mal Pelayanan Publik di gedung Balai Kota Kendari, yang secara simbolis ditandai dengan pemindaian tangan dan penandatanganan prasasti oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir disaksikan Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan tamu undangan lainnya.

TEGAS.CO., KENDARI – Mal Pelayanan Publik atau disingkat MPP yang dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sangat memudahkan masyarakat setempat mengakses layanan publik tersedia dalam satu atap.

Hari Selasa (4/10/2022), Pemkot Kendari mulai menggunakan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam memberikan layanan one stop service pada masyarakat.

Soft launching MPP dilakukan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir di gedung Balai Kota Kendari.

Peresmian ditandai dengan pemindaian tangan dan penandatanganan prasasti oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir disaksikan Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan tamu undangan lainnya.

Setelah peresmian, dilanjutkan dengan meninjau layanan yang tersedia di MPP seperti layanan PTSP, Dukcapil Ombudsman, Imigrasi, pertanahan dan puluhan layanan publik lainnya.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari meninjau beberapa konter pelayanan dari berbagai instansi. Bahkan, mereka menyapa langsung warga sedang mengurus dan memanfaatkan kemudahan pelayanan di tempat tersebut.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan, MPP ini adalah tren terobosan positif yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Kendari.

Wali Kota mengatakan, konsep MPP tidak hanya di Kota Kendari, tetapi mulai menjamur di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia dengan memberikan kecepatan dan kemudahan mengakses layanan.

Tidak hanya itu katanya, Pemkot Kendari juga jadi pionir dalam membangun sistem Online Single Submission (OSS).

Orang nomor satu Kota Kendari ini mengakui layanan ini belum maksimal, karena bangunan masih dalam tahap pembenahan, namun layanan MPP ini didedikasikan untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

“Masyarakat Kota Kendari tidak perlu lagi keliling kalau ingin memenuhi kebutuhan administrasinya. Konsepnya one stop service, kita berharap di titik ini semuanya bisa selesai. Satu pintu, Mudah-mudahan tidak banyak jendelanya,” jelasnya.

Mal Pelayanan Publik Kota Kendari
Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat meninjau konter pelayanan dari berbagai instansi di Mal PelayananPublik. Dia menyapa langsung warga sedang mengurus dan memanfaatkan kemudahan pelayanan di tempat tersebut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengapresiasi kehadiran MPP, dia menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah bekerja sama dalam menciptakan layanan publik dalam satu atap.

“Hadirnya berbagai layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik ini semoga bisa memberikan kemudahan layanan pada masyarakat. Terima kasih juga pada instansi yang mau bekerjasama membuka layanan di sini,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah menerangkkan, MPP dibuat untuk memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat.

“Diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa berkembang secara pesat sebab semua layanan perizinan ada dalam satu tempat yang secara efisien bisa dijangkau seluruh masyarakat Kota Kendari,” harapnya.

Dia berujar, MPP ditempatkan di tiga bangunan gedung Balai Kota Kendari yakni gedung podium, selasar, dan tower.

Mal Pelayanan Publik Kota Kendari
Foto bersama usai soft launching Mal Pelayanan Publik di gedung Balai Kota Kendari. Mal Pelayanan Publik diharapkan mampu memberikan manfaat kemudahan bagi masyarakat terutama dalam urusan administrasi terutama dalam hal perijinan dan investasi.

MPP di gedung Balai Kota Kendari diharapkan mampu memberikan manfaat kemudahan bagi masyarakat terutama dalam urusan administrasi terutama dalam hal perijinan dan investasi.

Menghadirkan MPP oleh Pemkot Kendari adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan MPP merupakan upaya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.

REDAKSI

Komentar