Pemkot Kendari Sosialisasi Bahaya Cyberbullying pada Siswa SMP

Pemkot Kendari Sosialisasi Bahaya Cyberbullying
Pemkot Kendari menggelar Sosialisasi Cyberbullying Tahap Satu di lingkungan SMPN 9 Kendari.

TEGAS.CO., KENDARI – Asisten tiga Sekretariat daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Makmur mengungkapkan, Cyberbullying atau perundungan dunia maya yang dapat mengakibatkan trauma terhadap mental anak.

Bahkan kata dia kekerasan tersebut dapat memengaruhi proses tumbuh kembang anak sebagai penerus harapan bangsa.

Iklan Pemkot Baubau

Bahaya Cyberbullying tersebut dia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Cyberbullying Tahap Satu di lingkungan SMPN 9 Kendari, Selasa (18/10/2022).

Dia mengatakan, dampak fatal akibat perundungan dunia maya ini dapat mendorong korban untuk melakukan bunuh diri akibat trauma yang dialami.

“Salah satu tindak kekerasan terhadap anak adalah bullying dan bisa mengakibatkan anak trauma dan malas untuk ke sekolah, hal ini bisa menyebabkan korban bunuh diri,” ungkapnya.

Makmur mengungkapkan, berdasarkan data kekerasan terhadap anak tahun 2021 di Kota Kendari, tercatat sebanyak 25 kasus kekerasan.

Dia merinci kasus kekerasan anak di Kota Kendari, yaitu Kecamatan Kadia berada diperingkat pertama dengan 5 kasus hingga saat ini, selanjutnya Kecamatan Baruga dan Puuwatu 4 kasus, Poasia 3 kasus, Kendari Barat 2 kasus dan Mandonga, Wua-wua, Nambo, Kambu, Kendari 1 kasus.

Pemkot Kendari Sosialisasi Bahaya Cyberbullying pada Siswa SMP
Siswa SMPN 9 Kendari mengikuti Sosialisasi Bahaya Cyberbullying oleh Pemkot Kendari.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari Siti Ganef menjelaskan, sosialisasi ini untuk mencegah kekerasan terhadap anak khususnya Cyberbullying.

“Fenomena saat ini kekerasan dimana-mana, semakin meningkat, baik kekerasan di luar sekolah maupun di dalam sekolah,” ujarnya.

Makmur dan Ganef berharap melalui sosialisasi ini 65 peserta yang terdiri dari murid dan guru di SMPN 9 Kendari ini mampu menyadari dan mensosialisasikan di lingkungannya masing-masing.

Stop Kekerasan pada Anak Melibatkan Dinas Terkait dan Kecamatan

Salah satu upaya Pemkot Kendari mencegah kekerasan pada anak dengan meningkatkan Koordinasi dan Sinkronisasi Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Anak.

Koordinasi dan sinkronisasi ini melibatkan dinas terkait dan Pemerintah Kecamatan se-Kota Kendari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala saat membuka rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Anak, Kamis (13/10/2022), mengatakan, tugas pemerintah adalah bertanggung jawab dalam mempersiapkan anak-anak dengan perlindungan yang khusus.

Sekda Kota Kendari
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala

Menurutnya, anak-anak perlu dilindungi dari segala bentuk kekerasan karena mereka pelanjut kepemimpinan dari generasi ke generasi.

“Anak adalah aset yang paling berharga dan insyaAllah penerima estafet kepemimpinan dari generasi ke generasi selanjutnya,” katanya.

Sekda berharap kepada Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Anak untuk menyuarakan kampanye anti kekerasan terhadap anak yang mereka dapat agar menghilangkan tindakan-tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak maupun perempuan.

Apa itu Cyberbullying?

Mengutip laman www.unicef.org, Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.

Adapun menurut Think Before Text, Cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.

Jadi, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental.

Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Contohnya termasuk:

Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial.

Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.

Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

Trolling – pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online.

Mengucilkan, mengecualikan, anak-anak dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan.

Menyiapkan/membuat situs atau grup (group chat, room chat) yang berisi kebencian tentang seseorang atau dengan tujuan untuk menebar kebencian terhadap seseorang.

Menghasut anak-anak atau remaja lainnya untuk mempermalukan seseorang.

Memberikan suara untuk atau menentang seseorang dalam jajak pendapat yang melecehkan.

Membuat akun palsu, membajak, atau mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang atau menyebabkan masalah dalam menggunakan nama mereka.

Memaksa anak-anak agar mengirimkan gambar sensual atau terlibat dalam percakapan seksual.

Bullying secara langsung atau tatap muka dan cyberbullying seringkali dapat terjadi secara bersamaan. Namun cyberbullying meninggalkan jejak digital – sebuah rekaman atau catatan yang dapat berguna dan memberikan bukti ketika membantu menghentikan perilaku salah ini.

Komentar