TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendukung Badan Narkotika Nasional setempat mengutamakan pencegahan guna meminimalisir penyalahgunaan Narkoba di tengah masyarakat khususnya generasi muda.
Dukungan itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu saat menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari Murniatia dan sejumlah pejabatnya, Kamis (27/10/2022).
Pj Wali Kota setuju pencegahan dan pembinaan menjadi prioritas BNN Kota Kendari agar mereka yang diduga terlibat tidak terjebak semakin dalam.
“Saya minta BNN mengutamakan preventif atau pencegahan, agar kami bisa melakukan pembinaan pada pegawai agar mereka tidak terlibat lebih jauh, jangan represif terus,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Kendari Murniati melaporkan beberapa program kerja sama telah mereka lakukan dengan Pemkot dalam menangani penyalahgunaan Narkotika di Kota Kendari.
Seperti pemeriksaan urine secara rutin pada ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari, dan pembentukan kelurahan bersih narkotika (Bersinar).
“Saat ini DPRD Kota Kendari juga sedang membahas Perda tentang penanganan Narkotika di Kota Kendari,” ungkapnya.
Pemkot Bikin Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Supaya ada payung hukum dalam pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Pemkot Kendari berinisiatif membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Raperda ini kemudian diajukan kepada DPRD Kota Kendari, rancangan peraturan ini dibuat karena
Berdasarkan data BNN setempat, mencatat 16 kelurahan di Kendari yang terindikasi rawan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, 5 kelurahan yang berstatus waspada narkoba serta 3 kelurahan dengan kategori siaga narkoba.
Oleh karena itu, Pemkot perlu meningkatkan perannya mencegah dan penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya dengan membuat produk hukum peraturan daerah atau Perda.
Kelurahan Bersinar (Bebas Narkoba)
Tidak hanya membuat peraturan daerah pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Tahun 2021 lalu, Pemkot Kendari bersama BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeklarasikan Kelurahan Bersinar atau Bebas Narkoba di empat kelurahan,
Empat Kelurahan Bersinar tersebut yaitu Kelurahan Sanua di Kemaraya di Kecamatan Kendari Barat; berikutnya Kelurahan Kadia di Kecamatan Kadia; dan Kelurahan Mandonga di Kecamatan Mandonga.
Pemkot dibawa kepemimpinan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat itu menginstruksikan setiap lurah agar melibatkan semua RT/RW dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga dapat menciptakan kelurahan bersinar.
Sedangkan pada warga yang menjadi pecandu Narkoba, Wali Kota menyarankan agar mereka direhabilitasi di fasilitas yang disediakan oleh BNN supaya terputus dari penyalahgunaan Narkoba.
Kelurahan Bersinar diharapkan bisa menjadi salah satu upaya Pemkot bersama stakeholder terkait mempersempit barang haram tersebut beredar di Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
REDAKSI
Komentar