Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
BaubauBerita Utama

Polres Baubau Resmi Tetapkan HR Tersangka Perzinahan

743
×

Polres Baubau Resmi Tetapkan HR Tersangka Perzinahan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Baubau terkait kasus perzinahan

TEGAS.CO,. BAUBAU – Seorang oknum staf khusus Walikota inisial HR (40) akhirnya resmi menyandang status tersangka  perzinahan, Jumat (28/10/2022).

HR diduga berulangkali melakukan perzinahan terhadap seorang wanita inisial FH, yang masih merupakan istri orang.

“Pelaku (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar saat konferensi pers, Jumat (28/10/2022).

HR dilaporkan langsung oleh HS, yang merupakan suami dari wanita tersebut ke Polres Baubau dengan nomor laporan LP/B/233/X/2022/SPKT/POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Bahtiar menjelaskan, perzinahan tersebut berawal dari pelaku HR berkenalan dengan FH melalui pesan di media sosial.

“Awal perkenalannya melalui pesan di media sosial, kemudian berkembang ke WhatsApp. Perempuan tersebut curhat kepada laki-laki mengenai persoalan rumah tangganya,” kata Kompol Bahtiar

Keduanya semakin intens sehingga terjadi perselingkuhan dengan melakukan perbuatan layaknya suami istri selama empat tahun sejak 2016.

Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti, dari hasil tersebut sehingga Satreskrim Polres Baubau menetapkan HR sebagai tersangka.

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku HR yang juga merupakan Ketua Bappilu PDIP Kota Baubau tersebut.

“Tidak ada penahanan dan sudah jadi tersangka, dan tetap berproses (hukum),” ujar Bahtiar.

“Reskrim Polres Baubau sudah mengirimkan SPDP, dan sudah masuk dalam tahap 1 untuk pemberkasan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengumpulkan bukti lainnya,” kata Bahtiar.

Untuk perbuatannya HR dan FH bakal dikenakan pasal 284 ayat 1 huruf a dan huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Sementara itu KBO Reskrim polres Baubau Iptu Widiyanti menambahkan barang bukti semuanya cukup untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Untuk dua alat bukti yang ada itu buku nikah HS dan FH, jadi telah memenuhi unsur dan juga di dukung dengan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini sehingga kami menaikkan status HR dan FH usai diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka,” ucapnya

Terima kasih