Oknum Mahasiswa di Muna Keciduk Hendak Selundupkan Shabu di Rutan Kelas IIB Raha

Konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muna (BNNK Muna), Rabu (2/11/2022)

TEGAS.CO,. MUNA – Dua mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Muna, JL (20) dan YI (19) harus berurusan dengan penegak hukum usai kedapatan menyelundupkan narkoba jenis shabu, Rabu (26/10/2022).

Kedua pria tersebut diamankan saat hendak mengantarkan makanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Raha.

Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Agus Risdianto menyampaikan kedua pria tersebut kedapatan menyelipkan barang terlarang saat dilakukan pemeriksaan.

Makanan yang dibawa masuk diperiksa hingga secara tak terduga ditemukanlah barang terlarang. Tanpa menunggu waktu lama kedua pria tersebut langsung diamankan oleh petugas piket.

“Saat itu jam besuk, mereka membawa bungkusan nasi kuning untuk narapidana binaan kami. Saat diperiksa oleh petugas ditemukan barang yang diduga shabu yang diselipkan pada sambal makanan,” kata Agus saat konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muna (BNNK Muna), Rabu (2/11/2022).

Selain itu, Agus juga menyebut tersangka menyelundupkan shabu untuk diteruskan ke warga binaan yakni R dan J (inisial). Kedua warga binaan merupakan narapidana kasus yang sama yang sementara menjalani masa tahanan selama 6 tahun.

Keduanya, kini telah ditempatkan diruang isolasi guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kasusnya sudah diserahkan ke BNNK Muna, ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala BBNK Muna, Muhammad Ridwan Zain menyampaikan, pengungkapan tersebut sebagai upaya sinergitas antara kedua institusi dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba.

Visi BNN guna mewujudkan masyarakat terlindungi dan terselamatkan dari bahaya narkoba terus ditingkatkan guna menciptakan wilayah bersih dan bersinar.

“Pengungkapan ini sebagai sinergitas yang baik dengan kepercayaan saling membangun dan komunikasi yang efektif,” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini kedua pria yang diamankan tersebut sedang dilakukan pengembangan dan sejumlah pemeriksaan. Pihaknya terus mendalami dan mengidentifikasi pemilik, gudang dan pemakai.

Hasil pemeriksaan sementara telah diamankan barang bukti (BB) shabu seberat 0,40 gram dan 3 unit HP milik tersangka dan warga binaan Rutan Kelas IIB Raha.

“Alhamdulillah kita bisa gagalkan. Kami juga menyesalkan ulah dua pemuda ini menodai momentum sumpah pemuda,” terangnya.

Ditambahkan, Penyidik BNNK Muna, Aipda Muhammad Guntur, berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka baru pertama kali menjadi kurir tetapi sudah pernah mengkonsumsi shabu.

Shabu yang bakal diberikan ke narapidana Rutan Kelas IIB raha melalui paket makanan diambil disekitar jembatan di area warangga berdasarkan perintah dari seseorang.

Kedua pemuda tersebut berdasarkan pengakuan diketahui merupakan mahasiswa semester I perguruan tinggi du Muna. Mereka dijanjikan upah 100 ribu dari satu kali pengantaran.

“Sangkaan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucapnya.

Komentar