TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) berencana mengkaji opsi keringanan tunggakan pajak kepada para pengusaha di wilayah Kota Kendari.
Rencana tersebut mengemuka dalam rapat dengan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) di aula Media Center Rujab Wali Kota Kendari, Selasa (8/11/2022).
Dalam rapat tersebut, juga dihadiri Ketua PHRI yang juga anggota DPR RI Ir. Hugua dan Kasat Pol-PP Kota Kendari.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, ingin menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak yang dilakukan oleh pihak pengusaha.
“Sehingga ini harus dicarikan langkah-langkah dan upaya pemecahan sebagai bagian dari solusi dalam rangka meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah Kota Kendari,” katanya saat memimpin rapat tersebut.
Asmawa mengungkapkan, terkait rencana ini pihaknya akan melakukan kajian bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Keuangan, karena Pemkot telah membuat MoU dengan kedua lembaga tersebut.
“Kita ingin juga melihat ada Perwali No.25 terkait dengan kemungkinan ada keringanan pajak bagi para pengusaha,” ujarnya.
Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini kedepannya komitmen dan konsisten dari semua stekholder khususnya pengusaha dalam melaksanakan kewajibannya.
Sebab kata Asmawa, pemerintah daerah akan mendorong kesadaran wajib pajak khususnya pengusaha dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Kendari.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti bilang, pertemuan ini merupakan upaya pemerintah Kota Kendari dan PHRI untuk mencari solusi terhadap tunggakan pajak sejumlah pengusaha.
“Ini merupakan pengawasan bersama antara pemerintah pusat agar bisa mendapatkan win-win solution,” katanya.
REDAKSI
Komentar