TEGAS.CO,. MUNA – Pengadilan Negeri Raha (PN Raha) gelar sosialisasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama institusi penegak hukum lainnya, bertempat di Aula Kantor PN Raha, Selasa (8/11/2022).
Kepala PN Raha, Muhammad Sukamto SH, MH melalui Humas Dio Dera Darmawan SH menyebut, kegiatan itu dalam rangka menindaklanjuti instruksi mahkamah agung republik indonesia (MA RI).
Instruksi terkait aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (E-Berpadu) agar segera disosialisasi dan MoU kan dengan penegak hukum lainnya.
“Aplikasi E-Berpadu dilaunching oleh MA pada saat hari jadi ke-77 , 19 agustus 2022 lalu. Nantinya, mulai digunakan 1 januari 2023 sehingga kita mulai sosialisasi dan tandatangan MoU,” kata Dio.
Lanjutnya, tujuan adanya E-Berpadu guna mempermudah berkas perkara pidana dari penyidikan sampai ke penuntutan.
Nantinya, seperti pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin atau persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjang penanganan, izin besuk, pinjam pakai BB, diajukan secara elektronik melalui aplikasi.
“Aplikasi ini membantu dan memberikan kemudahan petugas penegak hukum dalam pelayanan publik terkait perkara pidana,” terangnya.
Dio menambahkan, sesuai misi MA RI dalam mewujudkan badan peradilan yang agung berbasis digital teknologi informasi sehingga pihaknya berupaya semaksimal mungkin mewujudkannya.
Melalui aplikasi tersebut masyarakat umum dapat juga mengakses dan menggunakannya seperti pengajuan pinjam pakai BB dan Izin besuk.
“Setelah ini, kesepakan kita akan lakukan lagi pengenalan fiture-fiture dalam aplikasi,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Muna Agustinus Ba’ka Tangdaliling, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, Kasat Reskrim Polres Butur AKP Laode Sumarno, Kepala BNNK Muna Muhammad Ridwan Zain dan Rutan Kelas IIB Raha.
Laporan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar