Dispar Sultra Edukasi Pelaku Usaha Ekraf agar Karyanya tidak Ditiru

Sosialisasi HKI
Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara terus mengedukasi pelaku usaha ekonomi kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar mereka paham dan termotivasi hak cipta karya ataupun produknya terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

TEGAS.CO., KENDARI – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengedukasi pelaku usaha ekonomi kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar mereka paham dan termotivasi hak cipta karya ataupun produknya terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sosialisasi HKI
Kepala Dinas Pariwisata Belli Harli Tombili diwakili Kepala Bidang Ekraf Syamsiar menyampaikan kata sambutan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha ekonomi kreatif.

Salah satu cara Dispar mengedukasi tentang HKI melalui sosialisasi kepada pelaku Ekraf yang dilakukan selama tiga hari, 16 – 18 November 2022 di salah satu hotel di Kota Kendari.

Kepala Dispar Sultra Belli Harli Tombili melalui Kepala Bidang Ekraf Syamsiar menjelaskan, tujuan sosialisasi HKI untuk memberikan informasi dan pengetahuan pada pelaku usaha ekraf mengenai apa itu HKI.

Sosialisasi HKI
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Syamsiar.

Karena kata Syamsiar, dari hasil monitoring mereka selama setahun terakhir dan masukan dari beberapa pihak. Banyak pelaku Ekraf di Sultra kesulitan mendapatkan informasi yang cukup tentang HKI.

“Khususnya pada hak merek dan hak paten, teman-teman juga dibatasi oleh kemampuan pengurusan HKI,” katanya.

Syamsiar berujar bahwa sertifikasi HKI yang dikeluarkan oleh Kemenkumham sangat penting karena menjadi garansi produk atau karya pelaku usaha ekraf di Sultra agar tidak ditiru daerah lain.

Sosialisasi HKI
Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku Ekraf yang dilakukan selama tiga hari, 16 – 18 November 2022 di salah satu hotel di Kota Kendari.

“Produk yang teman-teman sudah punya tempat atau pasar lokal dan global namun karena terlambat mengurus HKI, HKI-nya diakses oleh orang lain sehingga kita hanya diberi dua pilihan, apakah harus bayar royalti atau mengganti produk,” ujarnya.

Selain itu, Syamsiar berharap melalui kegiatan sosialisasi HKI, para pelaku usaha ekraf di Sultra dapat termotivasi untuk memiliki kemampuan sumber daya manusia yang mumpuni, mampu mengakses modal, dan bagaimana menembus pasar lokal, nasional, dan internasional.

“Kami berharap tiga hari ke depan terbangun energi positif bersama. Mohon teman-teman bisa berkontribusi dan berkonsentrasi pada materi-materi yang diberikan bisa mendapat pengetahuan yang lebih baik sehingga (bisa) mengakses HKI,” tutupnya.

Sosialisasi HKI
Peserta yang mengikuti Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku Ekraf yang dilakukan selama tiga hari, 16 – 18 November 2022 di salah satu hotel di Kota Kendari.

REDAKSI

Komentar