TEGAS.CO, KONAWE KEPULAUAN – Setelah dilakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 15 Februari 2022. Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta melalui siaran persnya, seluruh perusahaan pertambangan yang telah dibekukan izinnya itu harus menghentikan segala bentuk aktivitas.
Namun berbeda dengan PT. Dermawan Berjaya Mining (DBM) yang mulai beroperasi sejak 2007, dan memiliki Luas IUP 43 hektar hingga 2022 di Kabupaten Konawe Kepelauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang IUPnya ikut dibekukan.
Pasalnya, sejak 2014 perusahaan itu meminta beberapa oknum TNI agar menjaga lokasi IUPnya yang telah dibekukan oleh Kementerian Investasi.
Pada 10 Agustus 2022 lalu, keluarga besar pemilik lahan mencoba memperingati agar oknum TNI tersebut tidak melakukan pengamanan di wilayah tersebut, sebab wilayah Polara bukan daerah konflik.
Salah satu pemilik lahan atas nama, Asrari/Aso risau akan kehadiran beberapa oknum TNI tersebut yang bertugas sebagai pengaman pihak perusahaan PT DBM tersebut, padahal diketahui PT DBM telah dibekukan IUPnya.
Asrari mengatakan, bahwa masih ada beberapa oknum anggota TNI yang berjaga dilokasi pertambangan PT DBM. Sementara IUPnya sudah habis masa aktifnya, sudah dicabut. Kalau hanya mau jaga besi tua setidaknya pihak PT Dermawan Berjaya Mining tidak usah melibatkan pihak TNI, kasih saja ke masyarakat agar tidak terkesan sepihak,” kata Asrari.
Sedangkan Ketua DPC LSM JPKP Nasional Konkep, Candra Adiatma meminta, agar pihak-pihak pengamanan yang tergabung dalam PT. DBM yang berada di Kelurahan Polara Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak terlibat mendukung PT. DBM yang tidak mempunyai legalitas hukum (IUP).
Karena, pada 15 Februari 2022 lalu Kementrian Investasi/BKPM di Jakarta melalui siaran persnya telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau membekukan, ada sebanyak 180 IUP yang dicabut dan salah satunya IUP PT Derawan Berjaya Mining (DBM) di Konkep.
Ditempat yang berbeda Komandan Rayon Militer (Danramil) 1417-01/Wawonii, Kapten Inf Salmar Gona ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa sejak tahun 2014 surat tugas (sprint tugas) memang ada dari perusahaan. Dan ada sebanyak empat orang anggota yang ditugaskan disana, karena pihak perusahaan khawatir ada hal tak diinginkan, jadi dibagilah shift jaga.
“Sudah ditugaskan, tapi pada saat itu baru Babinsa yang ditugaskan,” ujar Kapten Salmar.
“Pasca kebakaran pada tahun 2014/2015 kebetulan pemilik PT. DBM Pak Heri Tosar, beliau meminta untuk mengamankan. Yang diamankan barang-barang yang sudah terbakar, agar tidak di ambil maka dari itu kami berjaga sampai saat ini,” tambahnya.
Penulis : Arkam Asrulgazali
Komentar