TEGAS.CO., KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyampaikan nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.
Penjelasan Raperda tersebut disampaikan Gubernur di rapat paripurna DPRD Sultra yang dipimpin Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh, Senin (21/11/2022) malam.
Gubernur menjelaskan, BPD Sultra atau Bank Sultra perlu didorong agar berfungsi dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui penambahan penyertaan modal.
Penyertaan modal selain untuk memaksimalkan fungsi pembangunan ekonomi, tetapi juga bisa meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai pemegang saham mayoritas di BPD, mempunyai kewajiban memberikan penyertaan modal inti minimum paling sedikit Rp. 3 triliun.
“Sehubungan dengan hal tersebut maka Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara sebagai pemegang saham mayoritas mempunyai kewajiban untuk melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada BPD Sultra memenuhi modal inti,” jelasnya.
Gubernur menerangkan, penyertaan modal inti dimaksud berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 1 dan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/OJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank umum.
“Maka Bank umum wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit 3 triliun rupiah,” ujarnya.
Lebih lanjut Gubernur menjelaskan, penyertaan modal inti ke BPD harus mempunyai payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Terkait Raperda tentang penyertaan modal pada BPD yang dibacakannya hari ini berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat 5 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 331 undang-undang nomor 21 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, Gubernur berharap pimpinan dan segenap anggota DPRD bisa memberikan saran dan masukan konstruktif untuk melengkapi Raperda ini.
“Kami mengharapkan saran dan masukan konstruktif dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Sultra untuk melengkapi Raperda tentang penyertaan modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra,” tutupnya.
REDAKSI
Komentar