Bappeda Sultra Gelar Konsultasi Publik RPD 2024-2026

Bappeda Sultra
Bappeda Sultra menggelar forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sultra tahun 2024-2026. Foto: Tegas.co

TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat menggelar forum konsultasi publik rancangan awal Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Sultra tahun 2024-2026, di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (1/12/2022).

Kepala Bappeda Sultra Robert diwakili Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Eka Paksi mengatakan, forum konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan yang dilakukan dalam penyusunan rancangan tahunan sebelum perumusan rancangan akhir RPD.

Iklan Pemkot Baubau

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan penting terhadap rancangan awal RPD yang lebih menitikberatkan pada aspek teknokratis,” ucapnya membacakan sambutan Kepala Bappeda Sultra.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sultra 2018-2023 akan berakhir, dan memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 70 tahun 2021 maka Pemprov perlu segera menyusun dokumen RPD 2024-2026.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Sultra Ali Mazi yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Sukanto Toding mengatakan, penyusunan RPD sebagai dokumen transisi sampai dengan pelantikan kepala daerah definitif pasca Pilkada 2024.

Bappeda Sultra
Suasana forum konsultasi publik Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sultra tahun 2024-2026. Foto: Tegas.co

Dia menyebutkan, 7 Kabupaten/Kota di Sultra masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2022 yaitu Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Bombana, Kolaka Utara, Muna Barat, dan Kendari telah menyusun RPD 2024-2026.

Sukanto Toding menambahkan, periode kepemimpinan Ali Mazi dan Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra akan berakhir tanggal 4 September 2023.

“Hal ini berakhir pula rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018-2023,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut kata Sukanto Toding, maka Pemprov Sultra perlu menyusun RPD 2024-2026 sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD 2024-2026.

Dijelaskannya, substansi RPD tidak jauh berbeda dengan RPJMD, namun hal yang membedakan adalah RPD tidak berdasarkan visi dan misi kepala daerah tapi mengacu visi dan misi serta kebijakan RPJD.

Forum Konsultasi Publik RPD diikuti peserta dari Bappeda Kabupaten/Kota se-Sultra, Kabid Perencanaan lingkup Pemprov Sultra serta beberapa perwakilan perguruan tinggi. Sedangkan narasumber kegiatan tersebut diantaranya Bappenas, Bappeda Sultra, dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

REDAKSI

Komentar