Ditreskrimsus Polda Sultra Sukses Mediasi Perkara Pencemaran Nama Baik di Medsos

Ditreskrimsus Polda Sultra Sukses Mediasi Perkara Pencemaran Nama Baik di Medsos
Pelapor korban saat memberikan maaf kepada pelaku terlapor pencemaran nama baik di medsos di Ditreskrimsus Polda Sultra, Kamis (8/12/2022)

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra berhasil melakukan mediasi dalam rangka Restorativ Justice (RJ), Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wita.

RJ tersebut merupakan perkara tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui postingan di akun Media Sosial (Medsos) facebook.

Iklan Pemkot Baubau

Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perkara itu terjadi di media sosial facebook pada Juli 2019 lalu melalui akun facebook Ashar Rahman atau akun facebook Rahman Ashar dengan terlapor atas nama Damsir Efendi alias Jeri Bin Mahad dan korban/pelapor atas nama Deppabubang.

Peristawa ini sebagaimana yang tertuang pada laporan Polisi Nomor : LP / 478 / X / 2020 / SPKT Polda Sultra, tanggal 5 Oktober 2020.

Setelah ditindaklanjuti, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 75.a / X / 2020 / Dit Reskrimsus, tanggal 9 Oktober 2020 diterbitkan.

Video

Kemudian pelapor dan terlapor di mediasi. Hasil mediasi atau RJ, terlapor Damsir Efendi alias Jeri Bin Mahad meminta maaf kepada korban beserta keluarga besar korban atas perbuatannya yang telah memfitnah korban melalui postingan di akun facebook Ashar Rahman atau akun facebook Rahman Ashar pada Juli 2019.

“Terlapor telah menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, ” kata penyidik Briptu Deni, SH., MH kepada tegas.co, Kamis (8/12/2022) dalam pesannya.

Deni bilang, terlapor Damsir Efendi alias Jeri Bin Mahad menyampaikan permohonan maafnya tersebut melalui tayangan video yang akan di posting melalui media sosial facebook dan web berita.

“Bahwa korban/pelapor atas nama Deppabubang telah memaafkan perbuatan terlapor Damsir Efendi alias Jeri Bin Mahad dan bersedia untuk mencabut/menarik laporannya di Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra, ” tutup Deni.

REDAKSI

Komentar