TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Pelaksanaan kegiatan Penegakan Hukum, Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Darat Se-Sulawesi Tenggara Tahun 2022 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilaksanakan di Kota Baubau dan dilanjutkan ke Kolaka Utara.
Tim Dishub Sultra bersama-sama dengan Dishub Kolaka Utara dan Satlantas Polres Kolaka Utara dalam Kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Penegakan Hukum Angkutan Darat 2022
Rangkaian kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rakornis Bidang Perhubungan Darat yang dilaksanakan di Kabupaten Kolaka Bulan Agustus 2022 dan Sosialisasi Penegakan Hukum, Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Darat Se-Sultra yang telah dilaksanakan di salah satu Hotel di Kota Kendari, November 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari (12-13 Desember 2022) di Kolaka Utara ini dilaksanakan di beberapa simpul transportasi yang menjadi titik kumpul dan melintasnya angkutan Kota Dalam Provinsi(AKDP), Angkutan Barang Umum dan Angkutan Pedesaan lintas kota/kabupaten.
Dishub Sultra dan Kolaka Utara menekankan pengemudi serta pemilik kendaraan angkutan darat untuk segera melengkapi kelengkapan ijin operasional angkutan umum baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKDP), Angkutan Barang Umum, Angkutan Sewa Khusus dan Angkutan Sewa untuk berbadan hukum.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra, Muhamad Rajulan, ST.,M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah dilaksanakan di Kota Baubau beberapa hari yang lalu dan direncanakan akan dilaksanakan di beberapa Kabupaten dalam wilayah Sulawesi Tenggara sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan angkutan umum yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki ijin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia juga mengapresiasi Dishub Kolaka Utara yang bersinergi dan bekerjasama dengan baik dalam pelaksanaan Penegakan Hukum, Pengawasan serta Pengendalian Angkutan Darat ini.
Secara terpisah, Kepala Bidang LLAJ Dishub Kolaka Utara, Iwan Taruna mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Dishub Sultra dengan menggandeng Dishub Kota/Kabupaten sehingga diharapkan penyelenggaraan transportasi khususnya transportasi darat yang aman, nyaman, selamat, humanis dan sesuai peraturan yang berlaku dapat terwujud di wilayah Sulawesi Tenggara terutama di wilayah Kolaka Utara yang menjadi salah satu pintu masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara dari provinsi lain.
“Kegiatan in menjaring 35 Kendaraan Angkutan Baik AKDP dan Angkutan Barang Umum yang tidak memiliki ijin kendaraan angkutan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka diberi kesempatan hingga 2 minggu untuk secepatnya mengurus ijin angkutan seesuai aturan yang berlaku, dan jika tidak maka akan disanksi baik dilakukan penilangan maupun pengkandangan kendaraan angkutan tersebut,” ujarnya
Komentar