DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Anggota Bawaslu Konawe

 

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Anggota Bawaslu Konawe
Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 35-PKE-DKPP/XII/2022 dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (20/1/2023)

TEGAS.CO, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Indra Eka Putra.

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Indra Eka Putra merupakan Teradu II dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Aljumatul Muttakin.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Indra Eka Putra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 35-PKE-DKPP/XII/2022.

Indra terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena menyarankan calon anggota Panwaslu Kecamatan Abuki untuk tidak melanjutkan tes Panwascam.

Selain itu juga Indra Eka Putra mengarahkan mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Saran tersebut muncul karena beranggapan Pengadu pernah terlibat dalam kasus perjudian pada tahun 2019.

Indra khawatir dengan respon negatif masyarakat dan pada akhirnya akan menyalahkan Bawaslu Kabupaten Konawe.

“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etik,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menilai bahwa Indra Eka Putra seharusnya memahami tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip netral dan mandiri dalam memperlakukan peserta secara adil.

Tindakan Indra melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, huruf c, huruf d juncto Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Majelis juga mengingatkan penyelenggara pemilu lebih berhati-hati bertutur kata karena dapat berpengaruh terhadap kemandirian dalam proses perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Konawe.

“Harus lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi serta interaksi yang dapat mempengarhui kepercayaan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Teradu I (Sabdah) dan Teradu III (Rahmat) dalam perkara yang sama tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. DKPP merehabilitasi nama baik keduanya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe. (Humas DKPP)

REDAKSI

Komentar