TEGAS.CO., KENDARI – Perwakilan pelajar dari satuan pendidikan SMP, MTs (Madrasah Tsanawiyah), SMA, SMK, dan MA (Madrasah Aliyah) mendeklarasikan anti tawuran dan kekerasan.
Deklarasi itu dilaksanakan di ruang pola kantor Balai Kota Kendari, Rabu (25/1/2023). Di hadapan Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dan Forkopimda, perwakilan siswa dan siswi membacakan 9 poin deklarasi untuk tidak melakukan tawuran dan kekerasan.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, deklarasi ini merupakan upaya untuk menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban tidak hanya di lingkungan masyarakat tapi juga di sekolah.
“Namun juga tidak kalah pentingnya di lingkungan sekolah karena kasus kekerasan dan tawuran antar pelajar saat ini menjadi fenomena sosial yang banyak mendapat sorotan dan perhatian dari masyarakat,” ucap Asmawa.
Olehnya itu katanya, dibutuhkan upaya konkret dan inovasi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan tawuran antar pelajar, salah satunya melibatkan stakeholder, namun peran sekolah harus lebih dominan karena berimplikasi langsung terhadap tenaga pendidik dan pelajar.
Di saat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Anggraeni Balaka mengatakan, pihaknya akan mengawal deklarasi ini hingga ke sekolah agar program ini benar-benar berjalan.
“Paling tidak satu bulan sekali, pada saat upacara hari Senin dilaksanakan di sekolah, disitu saya akan hadir untuk mendengarkan rencana aksi yang telah mereka lakukan paling tidak sebulan setelah hari ini kita lakukan deklarasi,” ujarnya.
REDAKSI
Komentar