TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Setelah selesai melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai dampak dari pernikahan anak dibawah umur ditinjau dari UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 dan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT di Desa Morome Kecamatan Konda, dengan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Kamis, 26 Januari 2023.
Peserta KKN ke-45 Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Fakultas Hukum Kelompok F tahun 2023 yang melaksanakan KKN di Desa Morome Kecamatan Konda kembali menggelar soisalisasi program kerja. Sosialisasi kali ini tentang Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konsel Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak, bertempat di Balai Desa Morome Kecamatan Konda mulai pukul 19.30 hingga pukul 22.00 Wita, Jumat malam (27/1/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung sekaligus menjadi narasumber Ketua Panitia KKN ke-45 Unsultra tahun 2023 Dr. La Panga, Sekretaris Panitia Basoddin SH MH, Dekan Fakultas Hukum Unsultra Dr. La Niasa SH MH.
Dan juga dihadiri oleh Kepala Desa Morome Bawon, Bhabinkamtibmas Aipda Dedy W, Ketua LPM, BPD, PKK, Majelis Taklim, Karang Taruna, para Kepala Dusun, RT, masyarakat Desa Morome, serta mahasiswa KKN Kelompok F.
Kepala Desa Morome, Bawon saat membuka acara sosialisasi menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa KKN yang telah memilih tema sosialisasi tersebut.
Kata Bawon, tema yang diangkat tersebut sangat tepat disosialisasikan didesanya. “Semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi warga Desa Morome yang sebagian besar adalah peternak,” katanya.
Sebagai pemateri dalam sosialisasi ini, Dr La Panga menyampaikan, bahwa masyarakat kelompok peternak harus memahami regulasi atau aturan hukum tentang hewan. Seperti UU No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konsel Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak, agar dalam menjalankan aktivitas peternakannya tidak melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan Dekan Fakultas Hukum, Dr. La Niasa menjelaskan pentingnya masyarakat memahami peraturan perundang-undangan. Terkhusus peternak jangan hanya talinisasi, kandangnisasi dan pakanisasi yang, namun lalu lintas ternak atau keluar masuknya ternak (dari luar desa atau wilayah) juga harus dipahami.
Sebab, lanjutnya, dalam Perda Nomor 5 tahun 2022 yang memuat XIII BAB dan 20 pasal telah mengaturnya. Mulai dari Perizinan Lalu Lintas Ternak dan/atau Bahan Asal Ternak, Jenis Ternak dan Bahan Asal Ternak yang dapat dikeluarkan, dimasukan, mutasi dan keluar masuk daerah.
Prosedur pengeluaran, pemasukan, mutasi dan keluar masuk daerah ternak dan bahan asal ternak, persyaratan ternak dan bahan asal ternak yang dapat keluar, masuk, mutasi dan keluar masuk daerah, Kesehatan Hewan, Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Hewan.
“Dan juga mengatur tentang pencegahan penyakit hewan, pengamanan penyakit hewan, pemberantasan penyakit hewan, larangan, pengawasan lalu lintas dan bahan asal ternak, penanganan hasil tangkapan/sitaan/barang bukti, sanksi administratif, dan ketentuan pidana, serta penyidikannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok F, Mahidin menambahkan, bahwa tema sosialisasi ini ditetapkan melalui hasil koordinasi ke pemerintah desa, serta hasil kajian di lapangan. Dengan melihat mayoritas warga Desa Morome berprofesi sebagai peternak.
Mudah-mudahan melalui edukasi ini warga dapat mengetahui materi sosialisasi, agar dalam menjalankan pekerjaan atau profesi sebagai peternak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penulis : RIRIN
Publisher : O³
Komentar