TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sulawesi Tenggara (Sultra) di awal 2023 berhasil menuntaskan kasus aduan pengurusan identitas anak salah satu masyarakat di Kota Kendari.
Kepala DP3AKB Sultra, Hj. Andi Tenri Rawe Silondae melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sumartin mengatakan bahwa pihaknya melakukan penjangkauan terhadap kliennya, yang melaporkan kasus tersebut pada Kementerian PP dan PA melalui SAPA 129..
“Kami disini membantu untuk memfasilitasi agar prosesnya itu bisa berjalan lebih cepat,” kata Kepala UPTD DP3AKB Sultra saat ditemui di ruangannya, Selasa (31/1/2023).
Kemudian, lanjut Sumartin, setelah kasus tersebut tuntas, maka pihaknya akan membuat surat terminasi untuk pengakhiran hubungan antara UPTD PPA dan klien, yang akan ditandatangani oleh klien tersebut.
“Kami membuat surat terminasi pengakhiran hubungan antara kami sebagai unsur pemerintah bidang pelayanan dengan klien. Karena klien sudah merasa cukup dan puas dengan pelayanan yang diberikan,” lanjut Sumartin menjelaskan
Sumartin menyampaikan, jika pihaknya menerima laporan aduan sebuah kasus, maka langkah awal yang dilakukan adalah mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut, agar diketahui apa saja yg dibutuhkan oleh korban. Setelah itu dilakukan assessment terkait langkah-langkah yang harus diambil oleh PPA.
Sumartin menjelaskan bahwa pihak UPTD melayani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain kekerasan, juga ada diskriminasi.
UPTD akan melakukan pelayanan ketika ada laporan masuk dari klien yang membutuhkan.
“Laporan itu ada yang secara langsung, dan ada juga secara tidak langsung. Kalau langsung, klien akan datang ke UPTD membuat laporan,” jelasnya.
Sedangkan yang tidak langsung, klien akan melapor melalui SAPA 129, hotline, melalui keluarga, dan juga surat atau email.
“Kalau laporan sudah masuk, kami harus melihat dulu, pelayanan apa yang dibutuhkan oleh klien kami,” lanjut Sumartin.
Dalam melaporkan sebuah kasus, klien harus melengkapi syarat yang telah ditentukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (bagi yang sudah berkeluarga), dan mengisi form yang telah disediakan.
“Setelah itu kami akan mempelajari kasus itu dan kemudian kami akan mengambil tindakan,” tambahnya.
Bagi masyarakat terutama perempuan dan anak yang mengalami tindakan kekerasan dan/atau diskriminasi, pihak UPTD menyiapkan layanan hotline di nomor 0813 3978 7877.
Selain hotline, juga ada SAPA 129 yang akan terhubung langsung ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Kami akan terus mengutamakan pelayanan terhadap perempuan dan anak. Apa yang menjadi kebutuhan mereka akan kami penuhi. Kami juga berharap kedepannya, kasus-kasus yang kami tangani dapat terselesaikan dengan baik,” kata Sumartin diakhir wawancaranya.
Komentar