TEGAS.CO., KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama camat dan lurah membahas pengelolaan sampah di ruang pola Balai Kota Kendari, Selasa (31/1/2023).
Rakor tersebut dalam rangka memastikan penataan Kota Kendari dari sisi kebersihan berjalan baik. Di mana Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil kebijakan di tahun 2023, penanganannya akan dilakukan di tingkat kelurahan.
“Di samping dari Dinas Kebersihan, saya harap nantinya ini akan terjadi perubahan wajah kota dari sisi kebersihan dan dapat membantu pemerintah kota mengelola permasalahan sampah yang ada di Kota Kendari,” kata Asmawa.
Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menegaskan dua hal yang masih harus menjadi perhatian di Kota Kendari yakni penerangan jalan di malam hari dan kebersihan.
“Supaya kita bisa memastikan bahwa target kebersihan di Kota Kendari ini bisa terwujud, semua tanggung jawab ada di tangan tenaga kebersihan tingkat kelurahan,” ucapnya tegas.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Limbah B3 Adi Jaya menyebutkan, dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pengelolan Sampah, di pasal 8 ayat (1) setiap orang wajib memelihara kebersihan lingkungan sampai batas bahu jalan di sekitar pekarangan masing-masing.
“Dalam ayat (2) menjelaskan juga camat dan lurah beserta jajarannya wajib bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah mulai dari sumber, maupun rumah tangga sampai dengan TPS dengan melakukan/membuat ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan khususnya sampah sesuai dengan kondisi setempat,” tuturnya.
Dia menjelaskan, data DLHK Kota Kendari menyebutkan timbulan sampah di Kota Kendari sudah mencapai 269,8 ton per hari.
“Timbulan sampah terus mengalami peningkatan, maka DLHK terus melakukan inovasi-inovasi dalam pengelolaan sampah demi mewujudkan tata kota yang bersih dari sampah,” ujarnya.
REDAKSI
Komentar