Melantik JPTP Tanpa Melalui Lelang Jabatan dan Job Fit, Pemprov Sultra Angkat Bicara

Kadis Kominfo Sultra sekaligus Juru Bicara Pemprov Sultra, Ridwan Badallah

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Belum lama ini salah satu media online di Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Skep Gubernur) Sultra Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam JPTP di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tanggal 12 Februari 2023, dan dilaksanakan pelantikan pada Jumat (3/2).

Di pemberitaan yang terbit pada Kamis (9/3) tersebut dikatakan bahwa 19 JPTP yang dilantik itu tanpa melalui lelang jabatan dan job fit.

Iklan Pemkot Baubau

Narasumber di media itu, Asisten KASN Pengawasan bidang Pengisian JPT wilayah 2 Kukuh Heruyanto mengatakan pelantikan JPTP di lingkup Pemprov Sultra tidak di koordinasikan ke KASN terlebih dahalu. Menurutnya, pelantikan 3 JPTP yang dilantik bukan hasil rekomendasi KASN.

Menaggapi pemberitaan itu, Pemprov Sultra melalui juru bicaranya Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Statistik, dan Persandian Sultra, Ridwan Badallah menyatakan dengan tegas bahwa berita itu sarat kepentingan, mengaburkan fakta dan hoaks.

Dalam rilis resminya, Ridwan Badallah membenarkan bahwa telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah 19 JPTP sesuai dengan Skep Gubernur Sultra Nomor 129 tahun 2023. Namun, terdapat 2 dari 3 JPTP hasil lelang jabatan (sesuai Surat Nomor 821.2/22 tanggal 3 Januari 2023 tentang Permohonan Rekomendasi Penetapan dan Pengangkatan dalam Jabatan Hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkup Pemprov Sultra yang ditujukan ke KASN) yang dilantik, yaitu:

  1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Dr. Andi Makkawaru Izt, ST,. M.Si (peringkat satu lelang jabatan)
  2. Direktur Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah, dr. H. Syarif Subijakto, SP,. JP (K), (peringkat satu lelang jabatan).

“Sementara itu, JPTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum dilantik karena masih menunggu persetujuan dari kementerian Dalam Negeri,” kata Ridwan Badallah dalam rilis resminya. Senin (13/2/2023)

Ridwan juga menjelaskan, pengangkatan ketiga JPTP hasil lelang terbuka itu telah dilakukan sesuai SOP, mulai dari persetujuan KASN, pembentukan pansel, seleksi, pengumuman hasil melalui Simponi ASN, dan rekomendasi KASN Nomor B-191/JP.00.00/01/2023.

“Hal ini membuktikan bahwa media tersebut melakukan pembohongan publik dan menggiring opini di masyarakat seolah-olah pengangkatan JPTP di Pemprov Sultra tidak procedural,” jelas Ridwan Badallah

Pelantikan 18 OPD

Ridwan Badallah menyampaikan bahwa terjadi perolingan dan/atau mutasi jabatan yang dilakukan pada 18 OPD lainnya, yakni:

  1. Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang
  2. Dinas Sosial
  3. Badan Kesbangpol
  4. Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Perhubungan.
  5. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik
  6. BPKAD
  7. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra
  8. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan
  9. BPSDM
  10. Dinas Koperasi dan UMKM
  11. Distanak dan Peternakan
  12. Biro Administrasi Pembangunan
  13. Biro Kesra
  14. Dinas Kesehatan
  15. Biro Administrasi Perekonomian
  16. Biro Ortola
  17. Dinas Dikbud
  18. RSJ

Kemudian Ridwan Badallah bilang, pada prinsipnya pelaksanaan rotasi/mutasi PJPT lingkup Pemprov Sultra dalam rangka penyesuaian kompetensi jabatan dan kebutuhan organisasi, penyegaran dan mencegah serta menghindari kejenuhan PJPT tersebut yang sekian lama memimpim OPD.

“Pelaksanaan rotasi/mutasi PJPT lingkup Pemprov Sultra sesuai dengan hukum manajemen tradisional sampai modern bahwa perlu dilakukan rotasi/mutasi/promosi dalam rangka memberikan reward dan Punishment kepada kepala OPD,” ungkapnya

Kembali dijelaskannya, pelaksanaan rotasi/ mutasi tersebut telah melalui job-fit kepada mereka yang telah dinyatakan lulus atau 3 besar hasil seleksi terbuka atau pernah menduduki jabatan eselon II sebelumnya.

“Misalnya, Saido Bonsai (3 besar lelang jabatan sebelumnya) dan Dr. Ld. Salihin, M.Pd. peringkat 2 pada seleksi terbuka 2023 dan kemudian telah dilakukan Job-fit untuk menduduki jabatan pada Biro Ortala dan Dinas Koperasi dan UMKM,” katanya lagi

Memang benar, tambahnya, untuk 19 JPTP pada 18 OPD belum dilakukan konsultasi dengan KASN, namun pelaksanaannya melalui Job-Fit yang dibentuk melalui Skep Gub Sultra yang beranggotakan 2 orang internal pemda dan 2 dari kalangan akademisi serta 1 dari tokoh masyarakat.

“Berkaitan isu diturunkan atau demosi salah satu PJPT tidaklah benar dan tidak ada yang dirugikan karena dalam ketentuan yang ada bahwa jabatan terdiri dari JPTP, jabatan administrator dan jabatan pengawas,” tambahnya

Adanya demosi kepada beberapa PJPT tidaklah benar karena jabatan Plt. Kepala Dinas atau Badan adalah jabatan pelaksana yang diamanahkan oleh Gubernur kepada salah satu pejabat administrator atau eselon III. Secara defenitif baik jabatan maupun tunjangan yang dimiliki tetap sebagai pejabat administrator atau eselon III.

“Misalnya Plt. Kepala Bapenda adalah pejabat eselon III yang kemudian setelah defenitif pejabat eselon II maka secara otomatis yang bersangkutan kembali pada posisi jabatan eselon III. Adanya pemberhentian dalam jabatan salah satu PJPT dilakukan karena berkaitan dengan pakta integritas dan kinerjanya yang setiap tahun bersepakat dengan Gubernur Sultra untuk melaksanakan sebaik-baiknya,” lanjutnya lagi

Ridwan Badallah menekankan, terkait pernyataan Asisten KASN Bidang Pengisian Jabatan bahwa pelantikan 19 JPTP tidak dikoordinasikan adalah kesalahan tafsiran media online tersebut. Yang dimaksud Kukuh Heruyanto bukanlah seluruh pejabat yang dilantik namun 2 JPTP lelang terbuka telah melalui koordinasi dan konsultasi sesuai dengan salah satu surat balasan KASN ke Gubernur Sultra Nomor B-191/JP.00.00/01/2023, yang isinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas koordinasi Gubernur Sultra kepada KASN terkait penyampaian hasil Seleksi Terbuka JPTP di lingkungan Pemprov Sultra, yang ditandatangani oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Menurut Kukuh Heruyanto bahwa pelantikan JPTP bukan hasil seleksi juga merupakan kegagalan narasi yang dibangun oleh media tersebut.

“Atas pemberitaan dari media online yang sangat jelas merugikan Pemprov Sultra dengan berita mengandung unsur hoaks dan kegagalan membangun opini, maka dengan ini kami meminta media itu untuk membuat pernyataan permintaan maaf atas berita di atas selama seminggu (13-19 Februari 2023) pada media dimaksud,” tegas Ridwan Badallah

Selain itu, dia juga meminta disampaikan secara tertulis kepada Diskominfo Sultra, selaku juru bicara Pemprov Sultra. Jika sampai dengan waktu yang ditetapkan belum melakukan klarifikasi maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah hukum.

Komentar