TEGAS.CO,. KOLAKA – Polres Kolaka tetapkan dua tersangkan atas tewasnya mahasiswi di kamar wisma yang terjadi pada Senin (13/02), di Jalan TMD, Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka, akibat aborsi.
Dari penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka, serta memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, inisial IF (23) serta A di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kolaka, Rabu (15/02/2023).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan mengatakan, terkait penemuan mayat dua hari lalu di wusma melati, untuk saat ini Sat Reskrim Polres Kolaka sudah melakukan pemeriksaan dan kasus tersebut sudah naik ke tinggkat penyidikan, sejauh ini sudah pihaknya menetapkan dua tersangka.
“Untuk tersangkanya yaitu inisial IF adalah pacar korban sedangkan tersangka A yang membantu korban untuk melakukan aborsi,” jelasnya.
“Sejauh ini kami sudah mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP, tapi kita masih melakukan pendalaman lagi terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Untuk penerapan pasal diterapkan pasal 348 ayat 1 ayat 2 serta pasal 299 KUHP, serta pasal 194 junto 75 ayat 2 terkait undang-undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara
Komentar