Tegas.co., Kendari – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak kunjungan klarifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dan DPRD Muna dalam menindak lanjuti surat Dirjen Bina Pedesaan Kemendagri yang memerintahkan Bupati Muna untuk segera melantik 4 Kades terpilih yakni, Desa Parigi, Kambawuna, Oensuli, dan desa Wawesa.
Ketua Dewan pembina/Pendiri Lembaga AP2 Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi menjelaskan, klarifikasi lanjutan yang berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Muna yang memutuskan untuk mengklarifikasi ulang surat Kemendagri merupakan pemborosan uang daerah dalam perjalanan dinas yang semestinya Pemda Muna tinggal melaksanakan saja surat perintah dari Kemendagri itu.
“Sudah berapa uang daerah di habiskan dalam persoalan PSU pilkades yang melanggar undang undang ini?,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp di Markas Besar Lemabaga AP2 Indonesia di Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Menurutnya pria akrab disebut digelari LHK ATG (La Ode Hasanuddin Kansi, Aktivis Tanpa Gelar) ini, apa yang dilakukan Pemkab dan DPRD Muna hari ini adalah cara untuk menghambat proses surat dari Kemendagri, sebab jika surat itu ditindak lanjuti di situ akan ada proses hukum yang berjalan atas anggaran PSU Pilkades di Muna yang tidak memiliki regulasi atau undang-undang.
“Ini mereka ketakutan, hingga mereka dengan sejuta cara berpikir agar masalah ini tertunda malah lembaga DPRD di Muna mulai ikut ikutan mau klarifikasi di Kemendagri dengan perjalanan dinas lagi. Apa gunanya mereka ini jadi DPRD yang tidak memikirkan kondisi keuangan daerah Muna yang sangat minim. Mending mereka mundur saja dari kursi DPRD Muna,” tegas Kepala Deputi Sahabat Polisi Indonesia DPW Sultra ini.
Berdasarkan hal itu, Lembaga AP2 Sultra melalui Dewan pembina/Pendiri La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) atau ATG mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
– Agar Kemendagri menolak kedatangan Tim Klarifikasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Muna terkait PSU Pilkades.
– Meminta Kemendagri agar merekomendasikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Kementerian Desa (Kemendes) untuk memblokir dana desa (DD) di Muna, khususnya 4 (empat) desa yang belum ditetapkan kepala desa terpilih akibat PSU.
– Memberikan teguran keras Bupati Muna atas kelakuan Kepala DPMD Muna Rustam yang tidak mengindahkan surat dari Kemendagri.
– Meminta Kemendagri agar memproses secara hukum atas pernyataan bohong Kepala Dinas PMD Muna yang telah membohongi publik, dengan mengatakan hasil klarifikasi Pemda Muna, Kemendagri meminta maaf atas keluarnya surat Dirjen Bina Pedesaan agar melantik 4 kepala desa terpilih di Muna Desa Parigi, Oensuli, Kambawuna dan Desa Wawesa.
– Pernyataan bohong Kadis PMD Muna melalui media online tersebut sangat meresahkan dan mencoreng nama baik Pemda Muna, serta kami anggap melecehkan nama baik lembaga negara dalam hal ini Kemendagri.
– Apabila 5 (lima) poin maklumat AP2 Sultra ini tidak diindahkan maka kami tidak akan meninggalkan gedung Kemendagri.
REDAKSI
Komentar