Diduga tak Bayar Dana Reklamasi, Kejati Sultra Periksa Empat Inspektur Tambang dan Satu Direktur

 

Diduga tak Bayar Dana Reklamasi, Kejati Sultra Periksa Empat Inspektur Tambang dan Satu Direktur
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH. Foto Ist

TEGAS.CO, KENDARI – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sektor pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.

Iklan KPU Sultra

Kelima orang tersebut, yakni inisial SKA, EB, MY dan S masing-masing dari Inspektur Tambang Pengawas PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) tahun 2020 dan 2021, dan Direktur PT. Bahtera Sultra Mining (BSM) inisial WU.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Mereka diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody SH melalui siaran persnya, Kamis (23/2/2023).

Dari 9 (sembilan) orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, lanjut Dody, hanya Inspektur Tambang Pengawas tahun 2020 (3 orang), Inspektur Tambang tahun 2021 (1 orang) dan Direktur PT. Bahtera Sultra Mining yang datang memenuhi panggilan penyidik.

Sementara, tambah Dody, Inspektur Tambang Pengawas PT. Tristaco Mineral Makmur tahun 2018, 2019 dan 2022 serta Direktur PT. Bersama Pomala Maju, Direktur PT. Lawu Agung Mining dan Direktur PT. Lawu Industri Perkasa tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain,” pungkasnya.

REDAKSI

Komentar