TEGAS.CO, KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 dengan mitra kerjanya, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, bertempat di Aula Polda Sultra.
Rombongan Kunker Komisi III DPR RI ini masing-masing, H. Ahmad Sahroni, Sarifuddin Suding, Johan Budi, Dr. Hinca IP Panjaitan dan Arteria Dahlan.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya SH MH yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Herry Ahmad Pribadi SH MH, para asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum menyampaikan pemaparan antara lain tentang realisasi anggaran tahun 2022, kendala dalam pencapaian target kinerja dan solusi yang dilakukan dan target PNBP tahun 2023, serta upaya pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 16.853.403.628, dan perkara yang menonjol dilingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya dihadapan Komisi III DPR RI.
Lanjutnya, dalam pemaparan itu Kajati Sultra menyampaikan mengenai data profil wilayah Kejati Sultra, serta data pejabat Kejati Sultra.
“Selanjutnya menyampaikan kinerja bidang-bidang yakni di bidang pembinaan, jumlah pegawai, realisasi anggaran 2022, di bidang intelijen tentang pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang ketertiban umum, Operasi Intelijen (Opsin) atau penyelidikan, kegiatan tangkap buronan (Tabur) Daftar Pencarian Orang (DPO), di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Khusus tahun 2022, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” katanya.
Usai paparan dari Kajati Sultra, beberapa Anggota Komisi III juga memberikan tanggapan dan masukan terhadap kinerja Kejati Sultra.
Diantaranya, harus merubah paradigma terkait masalah tindak pidana korupsi dan bagaimana persoalan-persoalan yang ada di undang-undang sektoral, seperti undang-undang Minerba, masalah pemberian izin dan undang-undang Perseroan Terbatas (PT) semua ada mekanisme.
“Kemudian terkait penerapan KUHP yang akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang. Komisi III juga menyorot masalah pertambangan yang saat ini sedang terjadi di Sulawesi Tenggara. Komisi III DPR RI juga mendukung Kejati Sultra dalam mengusut kasus pertambangan di Sultra,” pungkasnya.
Acara di akhiri dengan pemberian cendera mata dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada Anggota Komisi III DPR RI yang diterima oleh Dr. Sarifuddin Sudding, SH MH.
REDAKSI
Komentar