SULAWESI TENGGARA – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/ Kota periode 2023-2028, di Aula Husni Kamil Malik (HKM), Senin (6/3/2023).
Di momen itu, Timsel juga mengumumkan tentang pembukaan pendaftaran Bakal Calon (Balon) anggota KPU kabupaten/ kota.
Pendaftaran itu dilakukan sesuai Surat Nomor: 01lTIMSELKAB/ KOTA-SULTRA1-GEL.2-Pu/01/74/2023 tentang pendaftaran bakal calon anggota KPU kabupaten/kota se Sultra zona 1,2, dan 3 periode 2023-2028.
Ketua Zona Sultra I, Noor Dhani menjelaskan bahwa wilayah yang masuk dalam zonanya antara lain Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Buton Utara.
“Sementara untuk Zona Sultra II, lanjutnya, meliputi Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, dan Konawe Utara,” katanya
Kemudian, Zona Sultra III, meliputi Muna, Muna Barat, Wakatobi, Kota Baubau, dan Kendari.
Di tempat yang sama, Ketua Zona Sultra II, Ali Marhadi menyampaikan, berdasarkan surat tersebut, maka pendaftaran dibuka mulai 6 sampai 17 Maret 2023.
Untuk syarat yang ditetapkan oleh timsel, ungkap Ali Marhadi, dapat dilihat di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tentang perubahan PKPU 4 tahun 2003.
“Dalam peraturan tersebut, hal yang perlu ditekankan adalah pendidikan paling rendah SMA/sederajat dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan,” ungkapnya
Lebih lanjut dijelaskannya, adapun kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh pendaftar adalah:
1. Foto copy KTP elektronik.
2. Surat pendaftaran yang telah ditandatangani diatas materai, dan dibuat menggunakan formulir model surat pendaftaran calon,.
3. Daftar riwayat hidup.
4. Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
5. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
“Terus SK pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan atau BUMN/BUMD, SK dari pengadilan negeri di wilayah hukum sesuai domisili yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” jelasnya
Kemudian, SK sehat jasmani dan rohani serta SK bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah, tidak menjadi anggota partai atau SK dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak Iagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
” Terakhir disertakan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti seleksi dan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” katanya lagi.
Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan tersebut dapat diunduh pada laman siakba.kpu.go.id.
“Kelengkapan dokumen juga disampaikan pada Timsel melalui laman tersebut,” sebutnya
Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi sebanyak satu rangkap asli dan satu rangkap salinan ke alamat sekretariat timsel, Kompleks Kendari Town Square (K’ Toz) lantai 1, jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari atau menghubungi kontak 081219765256
Komentar