TEGAS.CO,. KENDARI – PT Feihuang Tengda Indonesia (FTI) yang bergerak di bidang distributor es krim joyday cabang Kendari diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai (inprosedural), terhadap 2 (dua) karyawannya, yaitu Munandar (35) dan Yusran (35).
Saat ditemui oleh awak media, Munandar menceritakan kronologis pemecatan hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberitaan dari PT FTI yang ditandatangani oleh HRD perusahaan tersebut pada Senin (6/3).
Munandar bilang, awalnya pada Kamis (2/3), keduanya ditugaskan oleh perusahaan ke luar kota, tepatnya di Tinanggea dan Bombana sebagai salesman.
“Pada hari pertama kita di Tinanggea itu tidak ada masalah, nanti besoknya (Jumat) waktu sudah tiba di Bombana,” kata Munandar.
Dikatakannya bahwa owner PT FTI Mr. Chen Xuen Bi bersama seorang translator bernama Selamat menyusul dua karyawan tersebut.
Kemudian, owner bersama translator menemukan mereka di sebuah outlet/ toko. Secara tiba-tiba, owner langsung melontarkan perkataan kasar dihadapan Munandar dan Yusran serta beberapa pengunjung di toko itu.
Kedua karyawan itu tidak terima dengan perlakuan owner memaki mereka tanpa sebab yang jelas, apalagi dilakukan dihadapan umum. Keduanya menilai, tindakan tersebut sudah melewati batas professionalitas perusahaan.
Karena merasa karyawannya tidak terima dengan perlakuan itu, dan dianggap telah melakukan perbuatan tidak patuh terhadap pimpinan, sehingga Mr. Chen melalui Direktur Utama PT FTI Sun Ling Ling atau Marni Juwita Sundalangi mengeluarkan keputusan dengan memberhentikan kedua karyawan tersebut.
“Kita dikeluarkan itu tanpa ada Surat Peringatan (SP) dulu, karena dia (owner) katanya sudah tidak mau pakai tenaga kita dua lagi,” jelas Munandar.
Atas dasar itulah, Munandar dan Yusran akan memasukan aduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari agar dilakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT FTI.
Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Untuk diketahui, PT FTI beroperasi di jalan Samudera, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Komentar