TEGAS.CO, KENDARI – Dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap sejumlah mahasiswa dan Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendapatkan banyak kecaman.
Dugaan penganiyaan terhadap massa aksi tersebut terjadi pada saat melakukan aksi penuntutan pencopotan Direktur Rumah Sakit (RS) Jantung atas dugaan palanggaran kode etik, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra pada, Rabu 8 Maret 2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu kader PMII Sultra, Firman kepada media ini, Kamis (9/3/2023).
“Melihat sikap dari Kepala BKD Sultra, kami menduga ada upaya penutupan informasi publik dan melindungi serta menghalang-halangi proses sidang kode etik yang dilakukan oleh lembaga yang bertugas dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN),” jelas Firman.
“Sehingga terjadi saling dorong dengan Satpol PP di Kantor BKD Sultra. Berselang beberapa menit masa aksi mendapatkan tindakan represif dari Satpol PP, sehingga menimbulkan beberapa masa aksi luka-luka. Hal ini sangat di sayangkan tindakan represif oleh anggota Satpol PP,” sambungnya.
Seperti yang kita ketahui, lanjutnya, menyampaikan pendapat di muka umum keberadaanya dijamin dalam negara demokrasi. Jalannya menyampaikan pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan, tidak selayaknya aparat Sarpol PP melakukan kekerasan pada kegiatan tersebut dan tindakan Satpol PP bagian dari perbuatan melanggar hukum, terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
Olehnya itu, kata dia, Gubernur dan Kasat Pol PP Sultra didesak untuk bertanggung jawab atas kasus kekerasan ini. Bahkan, sejumlah element kepemudaan dan masyarakat secara umum mendesak agar Kasat Pol PP Sultra segera dicopot.
“Kepada Gubernur Sultra, agar mencopot Kasat Pol PP Sultra yang juga tidak becus dalam mengontrol bawahannya yang terlihat sangat anarkis terhadap demonstran,” tegasnya.
Untuk itu, Firman mengutuk keras cara Satpol PP menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh massa aksi, yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di luar batas prosedur yang semestinya.
Pemprov Sultra harus bertanggung jawab atas aksi kekerasan Satpol PP tersebut. Selain itu, dia juga meminta Gubernur untuk melakukan pengusutan dan penindakan.
“Gubernur Sultra harus segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, atas aksi kekerasan tersebut dan tidak boleh terulang lagi,” pungkasnya.
REDAKSI
Komentar