Diduga tidak Transparan, Timsel Calon Bawaslu Sultra Digugat di PN Kendari

 

Diduga tidak Transparan, Timsel Calon Bawaslu Sultra Digugat di PN Kendari
Hirman Lasariwu (tengah) bersama kedua kuasa hukumnya. Foto Istimewa

TEGAS.CO, KENDARI – Salah seorang peserta calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Periode 2023-2028 yang gagal lolos seleksi tahap kedua, Hirman Lasariwu SH mengajukan gugatan kepada Tim Seleksi (Timsel) dan Bawaslu RI. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas proses seleksi yang diduga tidak transparan dan adanya kecurangan.

Kuasa hukum penggugat, Indra Yudiono SH mengatakan, Tim seleksi calon anggota Bawaslu Sultra Periode 2023-2028 dan Bawaslu RI resmi digugat di PN Kendari sejak 10 Maret 2023 lalu telah didaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dan saat ini, lanjutnya, telah keluar Nomor Perkara 40/Pdt.G/2023/PN Kdi atas Perbuatan Melawan Hukum Timsel dan Bawaslu RI selaku Tergugat.

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang kami kumpulkan, patut diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu dan UU Keterbukaan Informasi Publik, atas proses pelaksanaan seleksi. Bagaimana peserta dapat mengetahui hasil kompetensinya, sementara tidak diumumkan. Seharusnya Bawaslu merupakan Lembaga Penyelenggara Pemilu dapat memberikan contoh tauladan, transparansi dan keterbukaan bukan hanya slogan. Kenyataannya dalam praktiknya malahan sebaliknya terjadi kemunduran dengan lembaga lainnya,” kata Kuasa hukum penggugat, Indra Yudiono kepada media ini, Kamis (16/3/2023).

“Seperti dalam proses seleksi yang transparan dan terbuka pada perekrutan ASN, TNI dan POLRI, sehingga anak-anak bangsa berlomba dalam meningkatkan kemampuan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan diri, tetapi dengan adanya proses seleksi yang diduga tidak terbuka dan transparan pada calon anggota Bawaslu Sultra tersebut dapat menggiring masyarakat kalau ingin lolos agar mengandalkan koneksi dan uang sebagaimana isu yang beredar di masyarakat. Disisi lain juga seakan-akan adanya dinasti dalam lembaga penyelenggara Pemilu ini, hal ini dapat diamati dari perekrutan Tim Seleksi tahun-ketahun pasti itu terus orang-orangnya atau lingkarannya,” jelas Indra .

Menurutnya, proses seleksi tersebut tidak sejalan dengan asas dan prinsip sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 jo Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 48/kp.01/k1/01/2023. Hal ini sangat merugikan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan, mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidupnya atas kemampuan kompetensi yang dimilikinya.

Salah satu tuntutannya, penggugat meminta PN Kendari menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum hasil Tes Tertulis CAT dan Hasil Tes Psikologi Pada Pengumuman Nomor : 26/Timsel-Bawaslu Sultra/03/2023, dan menyatakan tidak sah seluruh rangkaian seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2023-2028.

“Harapan kami kepada Bawaslu kedepannya betul-betul mengawal pesta demokrasi yang baik dan benar, taat pada asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Sebab, terbentuknya lembaga Bawaslu pada saat itu dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu, sehingga kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa maupun ormas untuk mengawal dan memantau dalam mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas, aman dan damai demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Diketahui, Tim Kuasa Hukum Penggugat adalah Indra Yudiono SH, Heris Ramadhan SH M.Kn, Ilham Syam SH M.Kn, Kelig Firmanto Rifai, SH MH, Dedy Haris SH, dan Asran S. SH.

REDAKSI

Komentar