TEGAS.CO,. KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang wanita inisial DS (26), dia adalah seorang pengedar narkoba jenis shabu.
DS diamankan di rumahnya di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita.
Dalam rilisnya, Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menyampaikan bahwa penangkapan DS bermula dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di salah satu rumah di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
“Lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud, dan sekitar jam 17.00 Wita anggota mengamankan seorang perempuan dan mengaku DS,” katanya dalam rilisnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan (rumah DS), dan ditemukan dibawah ranjang 20 (dua puluh) paket plastik bening dengan berat bruto 8,54 gram, yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Selain itu, di TKP juga ditemukan bukti lain berupa 3 (tiga) buah sendok shabu, 1 unit handphone merk Oppo warna silver milik DS
“Atas kejadian tersebut, DS serta barang bukti yang diamankan dibawah di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” katanya lagi.
Dari keterangan DS didapatkan bahwa dirinya memperoleh paket tersebut dengan cara tempel dari seorang lelaki dengan inisial A, di sekitar wilayah Gunung Jati sebanyak 1 paket besar.
“Dari 1 (satu) paket besar diduga shabu tersebut selanjutnya DS membagi menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil, atas arahan lelaki A,” ujarnya.
“DS bakal memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) apabila berhasil mengedarkan seluruh paket
shabu tersebut,” sambungnya.
Saat ini penyidik dan Sat Resnarkoba masih
mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki A.
Laporan: YUSRIF ARYANSYAH
Komentar