Menyikapi Rencana Kegiatan Penambangan Batu Gamping di Buton Tengah

Rahmad Arya Fitra

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Akhir-akhir ini kerisauan masyarakat khususnya masyarakat Desa yang menjadi lokasi pembangun Tambang Batu Gamping Buton Tengah mengalami peningkatan akibat dampak negatif yang akan timbul dari pembangunan tambang batu gamping.

Kondisi ini telah mencapai tingkat yang mencekam, dan ini akan terus berlanjut jika permasalahan ini tidak segera di selesaikan. Salah satu pabrik yang ramai diperbincangkan warga adalah pabrik batu gamping yang bertempat di Desa Lasori dan desa Bungi di Kecamatan Mawasangka Timur. Kabupaten Buton Tengah.

Kegiatan penambangan tersebut tentunya akan menimbulkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun negatif. Dampak positif yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan diantaranya penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan asli daerah, dan peningkatan sumber devisa negara.

Namun yang lebih penting dan utama adalah bagaimana kita memikirkan dampak negatif dari adanya Pembangunan Tambang Batu Gamping tersebut. Perlu kita ketahui bahwa jika kita mengeksploitasi kawasan karst secara berlebihan akan merusak berbagai potensi yang ada seperti rusaknya tatanan ai, hancurnya tanaman bernilai ekonomi tinggi, rusaknya obyek wisata alam gua dan karst, serta rusaknya sarana dan prasarana seperti jalan aspal.

Selain itu kawasan karst adalah tanah yang sangat tipis, berbukit dengan kelerengan yang tinggi dapat memberikan potensi terhadap terjadinya erosi dan longsor yang besar, sehingga makin dapat membuat turunnya produktivitas dan kualitas lahan.

Berdasarkan dampak negative tersebut maka sudah sewajarnya masyarakat mempertanyakan dampak dari adanya tambang batu gamping sebagaimana telah dijamin oleh negara,bahwa pendidikan tentang lingkungan hidup telah tercantum dalam Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 70 ayat (1); masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluasluasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ayat (2): Peran masyarakat dapat berupa:a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau, c. penyampaian informasi dan/atau laporan. Ayat (3) Peran masyarakat dilakukan untuk: a.meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian,keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c.menumbuh kembangkan kemampuan dankepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakatuntuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budayadan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sebagai mansyarakat Buton Tengah, sudah siapkah kita menerima dampak dari adanya tambang tersebut. Berikut dampak yang timbul dari adanya kegiatan penambangan batu gamping yaitu (1)pencemaran udara berupa pencemaran partikel debu dan gas karbon monoksida (CO), (2) lingkungan menjadi tercemar dan masyarakat mengalmi ISPA cukup tinggi yang akan mengganggu aktifitas warga Desa Lasori dan Bungi seperti pencemaran udara, debu-debu bertebaran di kawasan Desa akibat beroperasinya pabrik, juga limbah yang mencemari Laut.

Hal yang paling penting yang secara langsung kita tidak sadar adalah kawasan Karst dapat mememenuhi kebutuhan air baku bagi 120.000 jiwa dan karst merupakan lokasi (akuifer) penyimpan air yang baik, yang sangat berpengaruh langsung bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya.

Selain itu kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Buton Tengah adalah salah satu desitnasi Wisata Seribu Goa, maka jika penambangan berlanjut maka matai air yang jernih sebagai daya Tarik wisata akan mengering, sehingga akan berdampak bagi sektor pariwisata.

Olehnya itu penulis berharap pemerintah Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan surat penghentian penambangan batu gamping dan menjadikan kawasan karts di desa Lasori dan desa Bungi..serta desa lainya sebagai daerah Kawasan lindung, membuat peraturan daerah untuk melindungi kawan karts sebagai kawan lindung, dimana telah ada payung hukum yang mengaturnya, yaitu ni. UU No.32 Tahun 2009 tersebut menggariskan bahwa:“perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yangdilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”.

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) temenjelaskan bahwa bentang alam karst termasuk dalam kawasan cagar alam geologi, oleh karena itu dapat disebut kawasan lindung geologi.

Jangan sampai Buton tengah dijadikan daerah wisata Goa Raksasa yang penuh dengan limbah kaum yang tidak bertangung jawab.

Penulis: Ramad Arya Fitra

Komentar