TEGAS.CO., KONAWE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tengara (Sultra), diduga tidak sesuai dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam penyaluran Program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) stimulan penyediaan perumahan prasejahtera individu.
Hal tersebut di ungkap oleh Nuriyadin salah satu warga penerima RTLH di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Dirinya menerangkan bahwa tidak sesuai dengan RAB, Rabu (10/5/2023).
“Untuk bahan material bangunan seperti kayu tidak sesuai dengan yang kami tandatanggan, dalam RAB kayu yang kami pesan kayu Maranti, yang di adakan kayu campuran, seperti kayu Korea, kayu mangga dan lain-lainya, ini sudah tidak sesuai dengan jenis kayu yang tertuang dalam RAB,” ungkapnya.
Lanjut Nur, serta pengadaan semen yang tertuang dalam kontrak yakni semen Tonasa, tapi yang didatangkan oleh tim tehnik adalah semen bosowa.
Selain itu kata Nuriyadin, masih ada bahan bangunan miliknya yang masih tertingal seperti kaca jendela, Daun jendela dan daun pintu rumah.
Sementara itu, kepala desa Asaki. Syamsul S. Sos. saat ditemui membenarkan hal tersebut, bahwa terkait RTLH stimulan penyediaan perumahan prasejahtera individu di desa Asaki tahun anggaran 2022 tidak sesuai yang tertuang dalam RAB.
“Yang ada di dalam RAB yang mereka tandatangan itu adalah kayu Maranti yang masuk kategori kayu kelas dua, namun yang di datangkan jenis kayu campuran, bahkan ada beberapa kayu saat di antarkan langsung patah, ungkapnya.
Lanjut Syamsul, bantuan tersebut memang tidak sesuai dengan apa yang sudah di tandatanggan Masyarakat dalam RAB dengan barang yang sudah di adakan.
Kades Asaki ini juga menambahkan, pengadaan ini diduga keras tim teknik Kabupaten telah melakukan pengadaan bahan bangunan RTLH untuk meraup keuntungan.
“Dari hasil konfirmasi saya kepada masyarakat saya penerima RTLH itu, mereka tidak puas dengan pengadaan bahan bangunan yang tidak sesuai. Jadi mereka minta bahan bangunan sesuai RAB yang sudah mereka tandatanggan, karena ini barang yang sudah di belanjakan langsung dinas PUPR kabupaten konawe yang menangani terkait perumahan prasejahtera, dalam hal ini pribadi pak Salmin. Tuturnya.
“Hasil kompirmasi saya melalui Whatsapp dengan tim teknisi pak salmin bahwa ” Lain kali tidak akan ada lagi bantuan di desa Asaki dari PUPR”, Jadi bukan stekmen seperti itu yang kami inginkan dari pemerintah desa,” tambahnya.
Syamsul juga kembali menegaskan, sebagai pejabat, memantau pekerjaan yang ada di wilayah pemerintahannya adalah hal yang diharuskan. Kata dia, apa bila dalam proses pekerjaan kedepannya tidak di perbaiki maka akan melakukan pelaporan dengan jalur hukum.
“Saya sebagai pemerintah Desa terlibat dalam pengawasan kegiatan ini, karena saya punya masyarakat yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Diketahui, Kades Asaki mengharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dalam hal Dinas PUPR Konawe, agar segerah memangil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang ada ini di desa Asaki terkait program RTLH yang tidak sesuai dengan bahan bagunannya.
Komentar