Babak Baru Kasus Suap PT MUI

foto istimewa

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara tindak pidana korupsi suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) dengan tersangka RT dan SM, Jumat (9/6).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH dalam rilisnya menyampaikan bahwa dalam serah terima itu, kedua tersangka RT dan SM didampingi oleh penasehat hukumnya.

Iklan Pemkot Baubau

Dijelaskannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam perkara teesebut melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan.

“JPU juga memeriksa barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut yang diserahkan oleh penyidik,” kata Kasi Penkum

Ditambahkannya, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kewenangan beralih ke JPU untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari

“Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan kota dan SM di rumah tahanan kelas IIa Kendari,” ucapnya

REDAKSI

Komentar