TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) kepada 67 Kepala Desa (Kades) terpilih yang baru saja dilantik agar tidak semena mena mengganti perangkat, karena penggantian perangkat desa harus sesuai regulasi dan rekomendasi camat di daerahnya masing – masing.
Parinringi menegaskan bahwa pergantian perangkat desa harus melalui prosedur yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Kades terpilih tidak asal mengganti perangkat desa yang lama, untuk mengangkat perangkat desa yang baru, tanpa melalui mekanisme,” kata Parinringi, kepada awak media, Selasa (13/06/2023).
Parinringi mempertegas, dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 di pasal 5 menyebut bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berumur 60 tahun, atau diberhentikan dalam pidana penjara diatas 5 tahun berdasarkan putusan yang telah inkrah dari pengadilan.
“Selain Permendagri, ada Perda nomor 5 tahun 2020 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ini aturannnya jelas, jika nantinya ada kades terpilih mengganti perangkat desanya, sanksinya berupa teguran, tertulis, ataupun sanksi administrasi,” tegasnya
Informasi yang di himpun tegas.co dilapangan, adanya dugaan pemaksaan dengan menyodorkan surat pengunduran diri kepada beberapa dusun di Desa Watiwu, Kecamatan Lasusua dan berakhir dengan dugaan pemaksaan penandatangan oleh kepala dusun yang tidak mereka mengetahui apa isi yang ditandatangan disebabkan tertutup dengan kertas lain diatasnya.
Laporan: IS
Editor/ Publisher: Redaksi
Komentar