TEGAS.CO., WAKATOBI – Jama’ah haji asal Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bermalam di kapal dikarenakan tidak adanya akomodasi penginapan yang disiapkan Pemda Wakatobi.
Kepala Bidang Kesra Wakatobi La Ode Hadinari, melalui telepon selulernya, Selasa (13/6/2023), mengatakan Pemerintah daerah (Pemda) hanya menanggung biaya transportasi jama,ah haji, baik dari Wanci-Kendari dengan transportasi kapal laut dan Kendari-Makassar dengan pesawat.
“Kalau transportasi Wanci – Kendari naik kapal, kemudian Kendari – Makassar naik pesawat, dan sebaliknya ditanggung Pemda,” kata La Ode Hadinari.
Kendati demikian, 83 jama’ah haji Wakatobi itu diharuskan nginap di atas kapal Al Sudais yang mereka tumpangi sebelumnya.
“Sedangkan anggaran yang di siapkan oleh Pemda untuk transportasi jama’ah haji itu sebanyak Rp 140 juta,” ungkapnya.
Pesawat Sekali Take Off
Selain itu, kata dia, Pemda Wakatobi tidak dapat memfasilitasi para jama’ah haji naik pesawat dari Wakatobi ke embarkasi Makassar.
Hal ini disebabkan penerbangan pesawat dari Wakatobi-Kendari hanya sekali take off (terbang). Dengan demikian maka tidak semua jama’ah haji dapat di berangkat sekaligus dalam tempo sehari.
“Tahun sebelumnya pesawat masih oke (tiap hari) ditambah jumlah jama’ah haji saat itu juga hanya 36 orang sehingga masih bisa satu pesawat semua. Tapi untuk saat ini jama’ah-nya 83 orang sehingga harus dua kali (muat),” katanya.
Kondisi tersebut kontras dengan kejadian yang di himpunan media ini. Sebab, di tahun 2019 lalu, jama’ah haji Wakatobi yang diberangkatkan kala itu berjumlah 101 orang.
Para jama’ah haji, selain mendapatkan fasilitas dari Pemda berupa tiket kapal gratis, juga diberi fasilitas berupa akomodasi penginapan di salah satu hotel di Kota Kendari.
UU Jamin Akomodasi Jama’ah
Sementara itu, berdasarkan undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2019 tentang haji dan umrah, menyebut keikusertaan pemerintah daerah dalam memudahkan urusan para jama’ah dalam bentuk pembiayaan.
Di antaranya dalam hal jaminan akomodasi (penginapan) jama’ah. Hal ini termaktub dalam pasal 35. Menyebut bahwa transportasi jama’ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya, termaksud konsumsi dan akomodasi ditanggung oleh Pemda.
Komentar