Wujudkan Respon Time 15 Menit, Pemprov Sultra Bakal Bentuk Relawan Damkar

Damkar
Untuk merespon bencana kebakaran dalam waktu 15 menit, Satpol PP Sultra melalui Bidang Pemdam Kebakaran (Damkar) bakal membentuk relawan Damkar di tingkat Desa dan Kelurahan. Foto: Wikipedia

TEGAS.CO., KENDARI – Untuk mencapai respon time 15 menit pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban/terdampak kebakaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Sultra bakal membentuk relawan pemadam kebakaran (Damkar).

Kepala Satpol PP Sultra, La Ode Daerah Hidayat Illaihi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sultra, Muhammad Ayub Rintaka mengatakan, apabila terjadi kebakaran maka petugas Damkar sebelum 15 menit sudah berada di lokasi dan untuk tercapai respon tersebut maka harus ada relawan Damkar.

Dia mengungkapkan, untuk membentuk relawan Damkar sebagaimana Permendagri dimaksud, maka Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat keputusan Mendagri nomor 364.1-306 tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Rakor Damkar
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Satpol PP Provinsi Sultra,
Muhammad Ayub Rintaka. Foto: Tegas.co

“Sehingga saya sebagai kepala bidang berkewajiban untuk menindaklanjuti Keputusan Mendagri tersebut, sehingga tahun 2021 mulai bulan Maret kami mulai melakukan penyebarluasan informasi ini kepada Kasatpol PP dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten/Kota,” katanya disela-sela acara pembukaan rapat koordinasi Damkar se-Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (22/6/2023).

Ayub Rintaka mengatakan, relawan Damkar akan dibentuk di setiap Desa dan Kelurahan. Mereka nantinya bertugas apabila terjadi kebakaran lebih dulu turun langsung di lokasi dan menghubungi Damkar dan tugas selanjutnya melakukan penyelamatan pada korban atau terdampak kebakaran.

“Penyelamatan di sini adalah bukan saja menangani kebakaran, tetapi juga penyelamatan contohnya ketika ada ular ataupun binatang berbahaya masuk ke dalam rumah warga,” ujarnya.

Damkar
Relawan Damkar tidak membantu Dinas Damkar menangani kebakaran, tetapi juga melakukan penyelamatan ketika ada ular atau binatang berbahaya masuk ke dalam rumah warga. Foto: Ilustrasi

Para relawan Damkar katanya, perlu dibekali dengan pelatihan-pelatihan sehingga turun Surat Edaran Mendagri melalui Ditjen Administrasi Kewilayahan nomor 364.1 bulan Februari 2022 bagi Damkar yang telah dibentuk mandiri, tugas pertamanya adalah melakukan pelatihan dasar relawan Damkar tentang kebakaran dan penyelamatan.

“Itulah tugas saya sebagai Kepala Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjembatani pusat kepada Kabupaten/Kota, sehingga Insyaallah diharapkan dengan terbentuknya relawan pemadam kebakaran ini respon time 15 menit bisa tercapai,” tutupnya.

REDAKSI

Komentar